Free Gift

Protes Warga Akibat Kenaikan Pajak di Pati, Jombang, hingga Banyuwangi

KENAIKAN tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sedang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah. Hal itu bermula dari kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif pajak di daerahnya sebesar 250 persen, tetapi pada akhirnya dibatalkan.

Selain di Pati, beberapa daerah juga sedang gaduh ihwal kenaikan tarif PBB-P2, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Banyuwangi. Nominal persentase kenaikan tarif bervariasi, mulai dari ratusan persen hingga disebut mencapai 1.000 persen.

1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Walaupun kenaikan tarif itu masih masuk batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen, warga tetap menolak.

Para warga juga menilai pernyataan Bupati Pati Sudewo menyakiti hati masyarakat, yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun. Warga akhirnya melakukan aksi donasi dengan mengumpulkan air mineral kemasan dos di sepanjang jalur trotoar depan pendopo Kabupaten Pati. Donasi juga terus mengalir hingga air mineral dengan kemasan dos ditempatkan di kawasan Alun-alun Pati.

Sudewo membatalkan kebijakan tersebut. Namun ribuan warga Pati tetap berunjuk rasa menuntut politikus Partai Gerindra itu mundur. Kericuhan demonstrasi meletus setelah Sudewo menemui pendemo. Dia keluar dari kantornya menuju halaman dengan naik kendaraan taktis.

Sudewo kemudian keluar melalui pintu kap atas mobil tersebut. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Sudewo dari atas mobil. Massa melempari Sudewo dengan sepatu dan botol air mineral.

Akibat kericuhan yang terjadi, sebanyak 40 orang dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Sebelumnya, Artanto menyebutkan para korban rata-rata mengalami luka lebam, kepala bocor, kulit robek, dan sesak napas. “Korban rata-rata sesak napas karena gas air mata yang kami lepaskan karena situasi sudah chaos,” ujarnya.

2. Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan telah berkomunikasi dengan Bupati Jombang Warsubi mengenai kenaikan pajak ini. Menurut Emil Dardak, kenaikan PBB-P2 yang mencapai 1.202 persen ini merupakan kebijakan yang diputuskan bupati sebelumnya. “Keputusan itu (kenaikan PBB) diambil sebelum Pak Warsubi. Jadi beliau butuh waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil kepada awak media di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis 14 Agustus 2025.

Emil melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berjanji akan mengevaluasi penilaian itu. Pemkab juga bersedia terbuka untuk masyarakat yang menanyakan terkait keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak.

“Ini harus dilayani sebaik-baiknya dan sebisa mungkin jangan memberatkan masyarakat,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Emil mengaku telah memantau langsung kabar soal PBB warga yang awalnya hanya Rp290 ribu, sekarang menjadi bernilai jutaan. Dia langsung meminta Pemkab Jombang mengecek langsung kondisi di lapangan. “Misalnya mungkin tanahnya ada yang posisinya di jalan depan atau masuk ke dalam, ini harus direview,” katanya.

Emil juga berpesan agar Pemkab Jombang terbuka jika ada masyarakat yang keberatan atau meminta keringanan. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur. “Saya sedang tes kasus di Jombang dulu. Ini akan dijadikan sebagai basis untuk berkomunikasi dengan daerah-daerah lain,” tutur Bupati Trenggalek 2016-2019 itu.

3. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjelaskan diskursus terkait rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, serta Perkotaan atau PBB-P2 yang berkembang di media sosial.

Penjabat Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengatakan pelbagai informasi dan diskursus di media sosial terkait kenaikan tarif PBB merupakan informasi yang keliru dan tak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. “Kami memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Guntur dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dia melanjutkan, pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan upaya menaikan tarif PBB-P2. Pun, kata dia, diskursus yang berkembang di media sosial dengan menyebutkan adanya rencana pemerintah menaikan tarif PBB-P2 hingga tiga kali lipat atau 200 persen adalah informasi yang tidak benar. “Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif,” ujar Guntur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi Samsudin mengklaim, hingga saat ini tidak ada pembahasan yang dilakukan pemerintah terhadap rencana kenaikan tarif PBB-P2.

Namun, dia mengakui, jika Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Andi Adam Faturahman, Hanaa Septiana, Jamal Abdun Nashr, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Want a free donation?

Click Here