BERITA DIY – Dalam dunia medis, istilah ICD-10 sering digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis penyakit.
ICD-10 merupakan singkatan dari International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems, 10th Revision atau Klasifikasi Statistik Internasional untuk Penyakit dan Masalah Kesehatan Revisi ke-10.
Sistem ini dikembangkan oleh World Health Organization (WHO) dan menjadi standar global untuk mencatat data kesehatan, diagnosis, hingga penyebab kematian.
Sejarah dan Fungsi ICD-10
ICD-10 digunakan sebagai dasar dalam pencatatan morbiditas (angka kesakitan) dan mortalitas (angka kematian). WHO sebagai pemilik resmi menerbitkan ICD-10 untuk digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks nasional, Kementerian Kesehatan RI melalui platform SATUSEHAT juga mengadopsi ICD-10 sebagai standar diagnosis (Kemenkes, SATUSEHAT).
Di Amerika Serikat, modifikasi khusus dilakukan dengan istilah ICD-10-CM (Clinical Modification) yang dikelola oleh National Center for Health Statistics (NCHS) CDC. Modifikasi ini tetap sesuai dengan struktur yang ditetapkan WHO namun disesuaikan dengan kebutuhan klinis di lapangan (CDC ICD-10).
Manfaat ICD-10
Kode ICD-10 tidak hanya dipakai untuk keperluan pencatatan medis, namun juga:
- Menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan dan pengobatan.
- Membantu penelitian epidemiologi.
- Menjadi standar dalam sistem pembayaran dan klaim asuransi.
- Mendukung interoperabilitas data kesehatan digital melalui platform seperti SATUSEHAT.
Contoh Kode ICD-10 untuk Beberapa Penyakit
Berikut daftar kode ICD-10 yang sering digunakan dalam layanan kesehatan:
1. Gastroenteritis Akut (GEA)
-
Kode ICD-10: A09
Digunakan untuk mencatat diagnosis penyakit pencernaan berupa diare akut atau infeksi saluran pencernaan.
2. Hipertensi (HT)
- I10: Hipertensi esensial (primer).
- I11: Penyakit jantung hipertensi.
- I11.0: Dengan gagal jantung.
- I15: Hipertensi sekunder.
- I15.2: Akibat gangguan endokrin.
- I16: Krisis hipertensi.
- O10.9: Hipertensi pada kehamilan, persalinan, dan nifas.
3. Muntah (Vomitus)
- R11.1: Muntah, termasuk kategori gejala.
Variasi kode:
- R11.10: Muntah, tidak dijelaskan.
- R11.11: Muntah tanpa mual.
- R11.12: Muntah proyektil.
- R11.14: Muntah empedu.
- R11.13: Muntah isi usus.
- R11.2: Mual dengan muntah.
4. Diabetes Melitus (DM)
- E08-E13: Mencakup berbagai jenis diabetes.
- E08: DM akibat kondisi medis tertentu.
- E09: DM akibat obat atau zat kimia.
- E10: DM tipe 1.
- E11: DM tipe 2.
- E12: DM karena malnutrisi.
- E13: DM lain yang ditentukan.
- E14: DM tidak ditentukan.
Subkategori:
- E11.22: DM tipe 2 dengan penyakit ginjal kronis.
- E11.69: DM tipe 2 dengan komplikasi lain.
- E11.9: DM tipe 2 tanpa komplikasi.
5. Infark Miokard Non-Elevasi ST (NSTEMI)
- I21.4: Digunakan untuk diagnosis awal NSTEMI.
- Kode tambahan: I22.2 (NSTEMI berikutnya), I21.A1 (NSTEMI non-arteri koroner).
6. Stroke
- I64: Stroke, tidak ditentukan.
- I63: Infark serebral (stroke iskemik).
- I61: Stroke hemoragik (perdarahan otak).
- I60: Perdarahan subarachnoid.
- I62: Perdarahan intrakranial non-traumatik.
- I67.82: Iskemia serebral.
ICD-10 adalah sistem penting dalam dunia medis modern. Dengan adanya kode standar internasional ini, tenaga kesehatan di seluruh dunia dapat berbicara dalam “bahasa” yang sama terkait penyakit, diagnosis, hingga pengelolaan data pasien. Di Indonesia, adopsi ICD-10 oleh Kementerian Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan lebih terstruktur dan terintegrasi.
Link Download Dokumen Terminologi ICD-10 Kemenkes – KLIK DI SINI
Sumber:
- WHO – International Classification of Diseases (ICD)
- Kemenkes SATUSEHAT
- CDC ICD-10-CM
- Carepatron & AAPC (referensi kode spesifik)
Demikian informasi Kode ICD 10 HT, ICD 10 GEA, ICD 10 Vertigo, ICD 10 DM dan lainnya, arti nama dalam klasifikasi penyakit yang diterbitkan WHO.***