SaboTujuh narapidana dengan kasus besar yang pernah menyita perhatian publik dipastikan mendapat remisi ganda pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, John Refra alias John Kei, Ahmad Fathanah, Windu Aji Sutanto, Ervan Fajar Mandala, dan Edward Seky Soeryadjaya.
Ketujuh napi itu kini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Mereka menerima pemotongan masa hukuman lewat program Remisi Umum 17 Agustus 2025 serta tambahan Remisi Dasawarsa 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Salemba M. Fadil membenarkan kabar tersebut.
“Dari 1.630 warga binaan, 1.519 di antaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” ujarnya, Minggu (17/8).
Total ada 1.519 napi penerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 napi penerima Remisi Dasawarsa. Jumlah itu mencakup napi kasus narkotika (974 orang), human trafficking (2 orang), korupsi (16 orang), kriminal umum (512 orang), hingga pencucian uang (15 orang).
Menurut Fadil, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Fadil menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi napi yang ingin memperoleh remisi. Di antaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir, aktif ikut program pembinaan dengan hasil baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, selain syarat di atas ada tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi,” terang Fadil.
Daftar Napi Kasus Besar yang Dapat Remisi:
1. John Kei
Tokoh kelompok kriminal ini mendapat remisi umum 4 bulan plus tambahan 90 hari remisi dasawarsa. Namun ia tetap harus menjalani sisa pidana hingga 3 Juli 2039.
John Kei sebelumnya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak buah Nus Kei pada 2020.
2. Ahmad Fathanah
Terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah mendapat remisi 5 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
3. Shane Lukas
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora ini mendapat remisi 3 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara bersama Mario Dandy pada 2023.
4. Edward Soeryadjaya
Terpidana korupsi dana pensiun PT Asabri dan Pertamina ini mendapat remisi 5 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Edward masih harus menjalani hukuman hingga 2033.
5. Gregorius Ronald Tannur
Kasus kekerasan yang menewaskan kekasihnya, Dini Shafarini, membuat namanya jadi sorotan. Kini, Ronald mendapat remisi 1 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). MA sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara setelah membatalkan putusan bebas PN Surabaya.
6. Windu Aji Sutanto
Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ia kini mendapat remisi 3 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya divonis 6 tahun penjara.
7. Ervan Fajar Mandala
Kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo menyeret nama Ervan. Ia kini mendapat remisi 5 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Sebelumnya, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tidak Semua Dapat Remisi
Meski begitu, tidak semua napi kasus besar mendapat pemotongan hukuman. Dua terpidana kasus korupsi timah PT Timah Tbk, yakni Alwin Albar dan Emil Ermindra, dipastikan tidak masuk daftar penerima remisi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) M.B. Gunawan dan Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan tidak mendapatkan remisi umum. Namun mereka mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari. (*)