Sabo – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebut politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu sudah keluar penjara pada Sabtu (16/8/2026) atau sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/Sabo
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Setnov Dikenai Wajib Lapor
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menyebut pembebasan bersyarat Setya Novanto akan dicabut jika yang bersangkutan tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Artinya, bila ketentuan itu dilanggar maka mantan ketua umum Partai Golkar tersebut bakal masuk penjara lagi guna menjalani sisa masa hukuman.
Mashudi mengatakan Novanto harus melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029 terhitung sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” tutur Mashudi.
Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana rasuah tersebut.
“Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kita, kami wajib memproses,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung, Jawa Barat.
“(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan bahwa Setya Novanto dikeluarkan pada Sabtu (16/8), dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setya Novanto Bebas Murni 2029
Terpidana kasus korupsi e-KTP yang pernah terseret skandal Papa Minta Saham, Setya Novanto yang bebas pada Sabtu (16/8), baru bebas murni pada 2029.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali di Bandung, Minggu.
“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” ujar Kusnali.(ant/jpnn)