Free Gift

Polsek Natar Ungkap Laporan Palsu, Seorang Pria Digelandang Karena Mengaku Jadi Korban Curas

PESAWARAN INSIDE- Polsek Natar, Lampung Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum setelah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kasus ini menarik perhatian karena laporan yang dibuat oleh TNS ternyata menyesatkan aparat kepolisian dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sebenarnya.

Kasus ini bermula ketika TNS mendatangi Polsek Natar pada Minggu malam, 10 Agustus 2025, untuk melaporkan dirinya sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam laporannya, TNS mengklaim bahwa dua orang tak dikenal telah merampas sepeda motor Honda Genio miliknya, handphone, dompet berisi identitas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta, di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Laporan itu lantas ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan awal.

Namun, proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim mengungkap fakta mengejutkan. “Hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Hal ini jelas menunjukkan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” terang Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, Sabtu (16/8/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim, IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., segera bergerak melakukan penangkapan terhadap TNS. Penangkapan berlangsung di Desa Merak Batin sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Selama proses interogasi, TNS mengakui bahwa laporan curas yang dibuatnya tidak benar dan merupakan rekayasa pribadi untuk menutupi tindakannya menggadaikan sepeda motor tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterangan palsu, antara lain satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada, TNS kini dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Budi Howo menegaskan bahwa setiap laporan kepolisian harus disampaikan secara jujur dan sesuai fakta. “Memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tetapi juga menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan dengan baik. Integritas dalam pelaporan adalah kunci agar penegakan hukum dapat terlaksana secara adil,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang merugikan sistem peradilan. Kepolisian Natar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang terbukti tidak sesuai dengan fakta, demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan tetap jujur dan transparan dalam melaporkan setiap kejadian. Polisi menekankan bahwa integritas laporan adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum warga negara.***

Want a free donation?

Click Here