TIM Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin menuntut Silfester Matutina untuk segera dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Mereka juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Ketiga laporan yang mereka sampaikan pada Jumat, 15 Agustus 2025 itu sebagai kelanjutan dari surat aduan sebelumnya yang telah dikirimkan Kejari Jaksel pada 31 Juli 2025. “Kami minta Silfester dieksekusi, kok sampai sekarang tidak lanjut padahal perkara sudah inkrah,” kata anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 18 Agustus 2025.
Dalam aduan tersebut, mereka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan teguran dan memerintah Kajari Jakarta Selatan untuk segera memproses hukum Silfester Matutina atas keputusan yang telah inkrah pada 2019 lalu. Kemudian, mereka juga meminta Burhanuddin memerintahkan Jamwas dan Jambin untuk menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya atas Kajari Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini. “Kalau untuk Jamwas dan Jambin ya sesuai fungsinya untuk mengawasi dan membina Kajari,” tuturnya.
Dalam surat aduan yang diajukan kepada Jaksa Agung, pihaknya menyinggung ketentuan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka mengutip bahwa kewajiban jaksa penuntut umum adalah melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Namun sampai saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam aturan perundang-undangan dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Silfester Matutina,” tertulis pada poin keempat surat tersebut.
Silfester Matutina mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan wakil presiden, Jusuf Kalla. Vonis hukuman tersebut telah dijatuhkan oleh hakim sejak tahun 2019 lalu.
Dalam putusan tersebut, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 itu dibacakan pada 20 Mei 2019. Namun hingga hari ini, Kejaksaan Agung tidak kunjung mengeksekusi putusan tersebut. Itu artinya vonis itu telah berusia 6 tahun.
Belakangan masalah ini menjadi sorotan karena pemerintah menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negera ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia atau PT RNI. Silfester menduduki posisi itu sejak Maret 2025.