PESAWARAN INSIDE– Setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap EG (41), warga Bekasi, pihak kepolisian kembali berhasil membekuk pelaku lain dalam kasus pencurian kabel listrik PLN yang terjadi di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Maret 2025 lalu. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025. “Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga memiliki kemampuan teknis untuk melakukan aksinya. Ia bekerja sama dengan EG yang sebelumnya lebih dulu tertangkap,” ujar AKP Herman, Minggu (17/8/2025).
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku tergolong rapi dan terencana. Mereka berpura-pura menjadi petugas PLN yang melakukan pengecekan dan penggantian kabel. Dalam pelaksanaannya, kabel tembaga yang tersalur ke rumah-rumah warga diganti dengan kabel jenis kuningan yang lebih murah. Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual untuk kepentingan pribadi, merugikan PLN dan masyarakat yang menjadi korban.
“Dalam catatan kepolisian, aksi serupa sudah terjadi sebanyak 13 kali hanya di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp21 juta. Dari pemeriksaan, EG mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali. Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dan terkoordinasi,” jelas AKP Herman, Senin (18/8/2025).
Penangkapan A dilakukan setelah aparat berhasil melacak keberadaannya melalui informasi intelijen dan koordinasi dengan pihak kepolisian di Bekasi. Saat digelandang ke kantor polisi, A mengaku sengaja meninggalkan Lampung untuk menghindari proses hukum, namun tetap menjalankan aksinya secara diam-diam di tempat lain. Polisi memastikan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel ini. Identitas pelaku telah dikantongi, dan upaya pengejaran terus dilakukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kabel tembaga yang belum sempat dijual serta dokumen pendukung penyelidikan.
Kapolsek Gadingrejo menekankan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel atau peralatan listrik tanpa prosedur resmi. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Herman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan dengan modus menyamar sebagai petugas resmi tetap marak terjadi, dan kewaspadaan serta kerjasama warga dengan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar.***