Sabo, TERNATE – Penyidik Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan tersangka laporan dari Sultan Bacan muda ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah.
Laporan Sultan Bacan itu atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 5 Agustus 2024.
Kini penyidik telah menetapkan Ketua Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak berinisial AIA alias Iskandar sebagai tersangka.
“Memang dari laporan yang kami terima dari penyidik Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kami laporkan ini,” kata Penasehat Hukum (PH) Sultan Bacan, M. Bahtiar Husni, Senin (18/8/2025).
M. Bahtiar Husni menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah dirinya dan PH menanyakan perkembangan laporan kliennya.
“Dari hasil komunikasi dengan penyidik, telah mengaku kalau laporan kliennya telah dilakukan penetapan tersangka satu orang dari tiga orang terlapor,” jelasnya.
Bahkan saat ini lanjut Bahtiar, berkas penetapan tersangka disampaikan penyidik sudah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ditanya soal dua terlapor lainnya, lanjut Bahtiar, tidak terbukti seperti laporan.
“Dua lainnya, dari hasil komunikasi penyidik, menyebutkan keduanya tidak terbukti,” katanya.
Terpisah, Abdullah Adam selaku penasehat hukum Ketua Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak, Iskandar, saat dikonfirmasi juga benarkan perihal tersebut.
“Memang betul laporan tersebut klien saya sudah ditetapkan tersangka selanjutnya kami akan buatkan pendampingan,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengaku kasus tersebut dilakukan penetapan tersangka setelah melakukan proses gelar.
Dari gelar tersebut sehingga penyidik mengambil kesimpulan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Untuk selanjutnya sudah dilakukan tahap I ke JPU dan sementara P19 untuk dilengkapi lagi berkas,” jelasnya mengakhiri.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pengurus lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak menuduh Sultan Muhammad Irsyad Maulana Syah sebagai kelompok separatis.
Pernyataan ini disampaikan melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke Facebook.
Video tersebut beredar luas di kalangan masyarakat dan menuai banyak perdebatan. Dari situ, lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak kemudian melaporkan Sultan Bacan terkait penyebaran berita bohong ke Polres Halmahera Selatan.
Tidak mau tinggal diam. Sultan Bacan melalui penasihat hukum pun melaporkan Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus tahun 2024.
Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22.
Pasalnya, ultimatum yang diberikan kepada mereka untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf tidak pernah diindahkan sehingga penasehat hukum Sultan Bacan mengambil langkah hukum. (*)