Free Gift

Kenapa Setya Novanto Dijuluki The Untouchable, Ramai Apa Arti Bebas Bersyarat, Setnov Divonis Berapa Tahun?

BERITA DIY – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Status bebas bersyarat Setya Novanto ini diberikan setelah ia menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya atas kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto bukan hanya menimbulkan perdebatan soal hukum, tetapi juga kembali mengingatkan publik pada julukan yang melekat padanya, yakni “The Untouchable.”

Kenapa Setya Novanto Dijuluki The Untouchable?

Julukan “The Untouchable” diberikan kepada Setya Novanto bukan tanpa alasan. Sejak awal 2000-an, namanya kerap terseret dalam berbagai kasus hukum, baik dugaan korupsi maupun pelanggaran etika politik.

Namun, hampir di setiap kasus tersebut, ia berhasil lolos dari jerat hukum atau hanya mendapatkan sanksi ringan berupa teguran. Situasi ini membuat publik melihat Setnov sebagai sosok yang sulit dijangkau oleh hukum, seakan kebal dari jeratan pidana.

Bahkan, sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto disebut sebagai salah satu “tamu setia” karena sering dipanggil untuk diperiksa. Meski demikian, posisinya di dunia politik tetap kuat.

Kerap kali ia berhasil mempertahankan karier politiknya, bahkan hingga menduduki kursi Ketua DPR RI. Dari situlah muncul istilah The Untouchable — simbol dari kelihaiannya menghindari jeratan hukum meskipun namanya berulang kali disebut dalam kasus-kasus besar.

Kasus Korupsi e-KTP dan Vonis Hukuman

Nama Setya Novanto benar-benar jatuh saat kasus korupsi e-KTP mencuat pada tahun 2017. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti. Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Setnov kemudian menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, penjara yang memang diperuntukkan bagi terpidana kasus korupsi.

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Istilah bebas bersyarat kembali ramai diperbincangkan setelah Setya Novanto resmi mendapatkannya. Menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, bebas bersyarat atau parole adalah mekanisme hukum yang memungkinkan narapidana keluar dari penjara setelah menjalani sebagian besar masa pidananya, biasanya dua pertiga dari total hukuman.

Meski demikian, kebebasan ini bersifat kondisional. Artinya, narapidana masih memiliki kewajiban tertentu, termasuk:

  1. Melakukan laporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
  2. Menjaga perilaku baik di masyarakat.
  3. Tidak melakukan pelanggaran hukum baru.

Jika melanggar ketentuan, maka status bebas bersyarat bisa dicabut sewaktu-waktu, dan narapidana wajib kembali ke lapas.

Syarat Mendapatkan Bebas Bersyarat

Melansir laman Kemenkumham Sumatera Utara, beberapa syarat utama pembebasan bersyarat antara lain:

  1. Telah menjalani 2/3 masa pidana (tidak kurang dari 9 bulan).
  2. Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir menjelang masa 2/3 pidana.
  3. Aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
  4. Mendapat jaminan keluarga serta pertimbangan kesiapan masyarakat untuk menerima kembali.
  5. Melampirkan dokumen administratif seperti putusan hakim, laporan pembinaan, dan surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana.

Bebas Bersyarat Setya Novanto

Dalam kasusnya, Setya Novanto telah memenuhi syarat bebas bersyarat:

  • Menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dari vonis 12 tahun 6 bulan.
  • Melunasi kewajiban finansial berupa denda dan uang pengganti.
  • Memiliki catatan perilaku baik selama masa tahanan.

Kini, statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan dengan kewajiban melapor bulanan ke Bapas hingga 1 April 2029. Jika ia melanggar aturan tersebut, maka kebebasannya bisa dicabut kapan saja.

Meski demikian, pihak Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak semua narapidana, bukan privilese khusus. Bahkan, menurut laman Hukumku, proses pengajuan pembebasan bersyarat tidak dipungut biaya alias gratis.

Demikian informasi vonis Setya Novanto berapa tahun, ramai tersangka korupsi E-KTP bebas bersyarat, apa artinya, apa syarat bebas bersyarat dan biayanya.***

Want a free donation?

Click Here