LAMPUNG INSIDER– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam. Penangkapan ini menegaskan kesigapan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat setempat.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa tersangka H sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga sekitar. Penangkapan dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan pada Minggu (17/8/2025). “Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim yang intensif serta laporan dari pihak keamanan gudang,” ujar Kapolsek.
Kasus ini bermula ketika saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB. Saat diperiksa, saksi menemukan beberapa karung jagung telah berada di luar pagar gudang. Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku mengambil sembilan karung jagung pipil kering, masing-masing seberat 60 kilogram, dengan cara melemparkannya keluar pagar. Aksi ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Petugas keamanan gudang, Karmansyah (65), yang juga merupakan pensiunan polisi, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo. Unit Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku. Berkat koordinasi yang baik, polisi berhasil mengetahui identitas tersangka H.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak bertindak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial A. Kapolsek menambahkan, metode yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif, yaitu dengan melempar karung jagung melewati pagar gudang. Selain sembilan karung jagung, polisi juga mengamankan satu lembar terpal yang digunakan tersangka untuk menutupi hasil curiannya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Tidak hanya karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena modus operandi yang menunjukkan keberanian pelaku. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekannya yang sudah diketahui identitasnya,” jelas Iptu Sugianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan, terutama di sekitar gudang atau tempat penyimpanan barang berharga.
Penangkapan H menunjukkan keseriusan Polres Lampung Selatan dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka serta upaya melindungi hak masyarakat dan properti perusahaan. Ke depannya, aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan kriminalitas, khususnya gudang dan pusat distribusi pangan yang menjadi sasaran pelaku kejahatan.***