Free Gift

KPK Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Sabo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan bebas bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi polemik bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8).

Menurut Johanis, urusan pemberian bebas bersyarat bagi warga binaan, termasuk terpidana kasus korupsi, sepenuhnya berada dalam ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi rana tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis kepada wartawan, Senin (18/8).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kewenangan itu meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Kalau menurut saya, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Johanis, setelah terpidana menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan selanjutnya berada di tangan Kementerian Imipas melalui sistem pemasyarakatan. 

“Mekanisme pembinaan dan pemberian hak-hak warga binaan, termasuk remisi maupun bebas bersyarat, merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.

Terkait adanya pro dan kontra di masyarakat atas kebijakan bebas bersyarat tersebut, Johanis menilai hal itu merupakan konsekuensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang,” tegasnya.

Sebelumnya, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP mendapat pengurangan hukuman melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi 12,5 tahun penjara. Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh bebas bersyarat, pada Sabtu (16/8).

Novanto telah menjalani masa hukuman selama lebih dari dua pertiga dari total pidana yang dijatuhkan.

 

Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dan sempat menjadi sorotan publik. Kini, meskipun sudah bebas bersyarat, mantan Ketua DPR RI itu masih wajib lapor hingga 2029, atau masa bebas murni berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Want a free donation?

Click Here