PR SURABAYA– Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Laporan ini dibuat oleh seorang pengusaha asal Makassar terkait dugaan penipuan dan penggelapan utang piutang yang mencapai ratusan juta.
Benarkah pejabat sekelas Wawali Blitar yang nota bene orang nomor dua di Kota Bumi Proklamator ini melakukan seperti yang dituduhkan pelapor? Berikut adalah 10 fakta kunci yang terkuak dari laporan yang menyeret Elim Tyu Samba.
1. Nilai Utang Rp214 Juta
Laporan yang masuk ke Polrestabes Makassar menyebutkan bahwa Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar diduga terlibat dalam kasus utang piutang senilai Rp214.000.000. Jumlah ini merupakan pokok masalah yang dilaporkan oleh pengusaha asal Makassar.
2. Utang Diduga untuk Pilkada 2024
Dana pinjaman tersebut diduga kuat digunakan oleh Elim Tyu Samba saat maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Kota Blitar Tahun 2024. Hal ini menjadi latar belakang penting dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan.
3. Laporan Resmi Sejak Desember 2024
Melansir dari ANTARA, Selasa, 21 Oktober 2025, Laporan polisi (LP) terhadap Elim Tyu Samba terdaftar sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada 27 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
4. Ditindaklanjuti Polisi pada Juli 2025
Meskipun laporan sudah lama masuk, penyidik Polrestabes Makassar baru menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP-Lidik) pada 8 Juli 2025. Setelah itu, surat panggilan resmi baru dilayangkan.
5. Elim Tyu Samba Sudah Dua Kali Dipanggil
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa Wawali Blitar telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan belum hadir dalam panggilan pertama maupun panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” ujar AKP Wahiduddin.
6. Ada Perjanjian Cicilan Rp20 Juta per Bulan
Sebelum laporan dibuat, kedua belah pihak sempat membuat surat perjanjian pada 9 Oktober 2024. Dalam perjanjian tersebut, terlapor berjanji akan melunasi utangnya dengan cara dicicil sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, janji ini tidak kunjung dipenuhi.
7. Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan
Merasa bosan terus dijanji-janji, pelapor akhirnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Elim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
8. Total Utang Rp800 Juta, Sudah Dibayar 70 Persen
Menanggapi laporan tersebut, Elim buka suara. Ia merasa duduk perkara dipelintir, karena tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan permasalahan perkaranya adalah utang senilai total Rp800 juta. Dari jumlah itu, ia mengklaim telah mengembalikan sebagian besarnya
“Sudah saya kembalikan 70% lebih, tinggal Rp 214 juta,” tandas Elim Tyu Samba.
9. Elim Tyu Samba Tegaskan Tidak Ada Niat Jahat
Elim mempertanyakan logika dari tuduhan penipuan dalam laporan pengusaha tersebut. Menurut dia, jika ia sejak awal berniat melakukan penipuan, ia tidak akan mengembalikan uang tersebut hingga 70 persen lebih.
“Kalau mau menipu tidak usah dikembalikan saja sekalian, atau kembalikan sedikit,” cetus politisi Gerindra ini.
10. Terlapor Yakin Tidak Ada Unsur Pidana
Dengan fakta tersebut, Elim Tyu Samba meyakini laporan yang dibuat pengusaha asal Makassar itu tidak memiliki unsur pidana. ***






