Free Gift

2 Alasan Bank Indonesia Masih Berpeluang Turunkan Suku Bunga Acuan

BANK Indonesia (BI) menilai masih ada ruang untuk menurunkan suku bunga acuan. Sejak awal tahun, Bank Indonesia telah lima kali menurunkan suku bunga acuan. Sedangkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang digelar pada 21-22 Oktober 2025, BI-Rate diputuskan untuk dipertahankan di level 4,75 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan salah satu alasan masih terbukanya ruang untuk memangkas suku bunga adalah inflasi yang masih rendah. “Inflasi tahun ini dan inflasi tahun depan itu masih rendah, terutama inflasi inti yang tentu saja rendah dan terkendali dalam kisaran 2,5 plus minus 1 persen,” kata Perry dalam konferensi pers daring pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Alasan kedua, Perry mengatakan bahwa BI bersama pemerintah bersinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi saat ini masih di bawah kapasitas output nasional.

Adapun pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua 2025 sebesar 5,12 persen. Perry juga menyinggung kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menambah likuiditas dengan menempatkan kas negara di bank umum. Dia mengatakan, BI bersama pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi likuiditas dan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial.

Perry menyatakan, saat ini BI fokus mempekuat efektivitas transmisi kebijakan penurunan suku bunga. “Masalahnya adalah bagaimana suku bunga Dana Pihak Ketiga dan suku bunga kredit yang turunnya masih berjalan lambat,” ujar Perry.

Sejak September 2024, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak 150 basis poin. Kendati demikian, suku bunga deposito satu bulan hanya turun sebesar 29 bps dari 4,81 persen pada awal 2025 menjadi 4,52 persen pada September 2025. Kemudian suku bunga kredit perbankan turun 15 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi 9,05 persen pada September 2025.

Untuk mempercepat penyaluran kredit dan transmisi penurunan suku bunga, BI bakal memberi insentif bagi perbankan. Insentif ini didasarkan pada dua hal. Pertama, komitmen bank dalam menyalurkan kredit pembiayaan kepada sektor tertentu atau lending channel. Kedua, komitmen bank dalam menetapkan suku bunga kredit pembiayaan atau interest rate channel.

Insentif lending channel yang dapat diterima bank paling tinggi sebesar 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sedangkan insentif interest rate channel yang bisa diterima bank paling tinggi 0,5 persen dari DPK. Sehingga, total insentif yang diterima menjadi paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK. Adapun kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.

Deputi Gubernur BI Juga Agung menjelaskan, insentif lending channel yang bakal diberikan berbeda dari yang kebijakan sebelumnya karena bersifat forward looking atau berorientasi ke depan. “Kalau yang dulu itu backward looking, realisasi dulu baru diberikan insentifnya. Kalau sekarang (bila ada) komitmen ke depan itu diberikan insentif,” kata Juda.

Juda mengatakan, bank yang gagal menjalankan komitmennya akan mendapatkan penalti. Sementara itu untuk insentif interest rate channel, semakin cepat bank menurunkan suku bunganya, maka akan semakin besar insentif likuiditas yang diberikan.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar