Sabo – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengungkap sejumlah temuan terkait dana Pemprov Jabar yang disebut mengendap sebesar Rp 4,1 triliun di bank.
Kabar soal dana mengendap bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/10/2025).
Menurut Purbaya, Pemprov Jabar memiliki deposito senilai Rp 4,1 triliun. Data ini ia dapat dari Bank Indonesia (BI) yang mencatat dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 233 triliun.
Rincian dana tersebut meliputi simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar Rp 134,2 triliun, pemprov Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota (pemkot) Rp 39,5 triliun.
Menanggapi hal itu, Dedi langsung melakukan pengecekan dengan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BI untuk memastikan apakah benar ada dana Pemprov Jabar yang terparkir di bank.
1. Dana tersimpan Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
Dedi menjelaskan, dana Pemprov Jabar yang berada di Bank Jabar mencapai Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun.
Hal tersebut dikatakan Dedi usai mengunjungi Kemendagri pada Rabu (22/10/2025).
“Data dari Kemendagri dan data dari pemprov sama bahwa terhitung pada tanggal 18 itu ya angkanya sekitar Rp 2,6 triliun,” ujar Dedi di depan Gedung Kemendagri, Jakarta, dikutip dari Sabo, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, dana yang tercatat bukanlah uang mengendap, melainkan kas Pemprov Jabar yang memang harus disimpan di bank karena tidak bisa disimpan di brankas.
Menurut Dedi, data yang dikemukakan Kemendagri bersumber dari laporan keuangan yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
2. Uang kas Pemprov Jabar tersimpan di giro
Dedi juga membantah pernyataan Purbaya bahwa dana Pemprov Jabar tersimpan di deposito. Berdasarkan temuannya, uang kas disimpan dalam bentuk giro.
Ia menegaskan bahwa uang yang ada saat ini tidak mengendap di bank, melainkan diputar untuk kebutuhan daerah, seperti membiayai kegiatan pemerintah, kontrak pembangunan, dan membayar gaji pegawai.
“Sedangkan, di Provinsi Jawa Barat per hari ini seluruh uangnya tidak ada yang tersimpan di deposito. Tersimpannya anggaran Provinsi ya, di luar BLUD. Itu tersimpannya dalam bentuk giro,” kata Dedi, dikutip dari Sabo, Rabu (22/10/2025).
Eks Bupati Purwakarta tersebut menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak statis dan selalu berubah sesuai ketersediaan anggaran dan kebutuhan.
Selain itu, kas daerah tidak bisa langsung dipakai atau dibelanjakan hingga habis karena ada proyek pemerintah yang melalui proses lelang.
Dedi menerangkan, ada dana daerah yang tertahan ketika proses lelang masih berjalan.
Dana itulah yang disimpan dalam bentuk deposito on call atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan supaya mendapatkan bunga.
“Angka di APBD ini kan fluktuatif. Misalnya gini, di bulan September misalnya angka Rp 3,8 triliun. Nah nanti bulan Oktober kan dibayarkan lagi untuk gaji pegawai. Kemudian bayar kegiatan-kegiatan pemerintah, bayar kontrak-kontrak kerja,” ungkap Dedi.
“Karena apa? Karena bunga depositonya bisa lebih besar untuk masuk menjadi tambahan pendapatan. Jadi, bukan uang yang disimpan kemudian tidak digunakan. Bukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dedi sempat mengancam akan mencopot pejabat yang berbohong dan menutupi data faktual terkait APBD Jabar yang disimpan dalam bentuk deposito di bank.
Ancaman tersebut tidak memandang siapa pun, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
“Apabila ada staf saya yang berbohong, tidak menyampaikan fakta dan data yang sesungguhnya, menyembunyikan data yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dan terbuka, saya tidak akan segan-segan, saya berhentikan pejabat itu,” tandas Dedi dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).






