SaboHeboh kasus seorang istri diceraikan suami dengan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wanita yang diceraikan itu bernama Melda Safitri.
Melda Safitri adalah warga Aceh Singkil yang viral usai dirinya diceraikan setelah suami menerima SK sebagai PPPK.
Nama Melda Safitri sedang viral saat ini karena masalah rumah tangganya dengan sang suami yang belakangan diketahui merupakan seorang Satpol PP.
Satpol PP adalah singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Mereka yang berprofesi sebagai Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta melindungi masyarakat di wilayahnya.
Anggota Satpol PP adalah pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas-tugas ini di bawah wewenang kepala daerah.
Dalam narasi yang beredar di media sosial disebutkan kalau Melda Safitri diceraikan usai sang suami lolos PPPK.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka yang diangkat menjadi PPPK yaitu warga negara Indonesia untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang status kepegawaiannya berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena diangkat berdasarkan kontrak.
Yang membuat kisah ini semakin viral karena sebelum Melda Safitri diceraikan, ia sempat menjual sayur agar bisa membelikan suaminya baju korpri.
Baju Korpri adalah seragam dinas yang digunakan oleh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seragam ini berfungsi sebagai simbol profesionalisme, kedisiplinan, dan identitas ASN, serta wajib dikenakan pada acara-acara resmi tertentu seperti setiap tanggal 17, upacara hari besar nasional, dan rapat resmi Korpri
Usut punya usut, ternyata bukan hanya Melda Safitri, yang diceraikan pasangan saat pasangannya sudah jadi PPPK.
22 Kasus Perceraian Setelah Dilantik PPPK
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Total ada 22 kasus perceraian setelah pelantikan PPPK.
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan kualifikasi yang dimiliki.
Status PPPK bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi termasuk dalam ASN (Aparatur Sipil Negara), sama seperti PNS.
Tercatat puluhan pegawai PPPK di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo mengajukan cerai terhadap pasangannya.
Paling banyak didominasi pihak wanita yang mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato mencatat sudah ada 22 PPPK di Pohuwato yang mengajukan izin cerai ke instansinya masing-masing.
Ke-22 PPPK ini baru saja menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK, baik paruh waktu maupun penuh.
“Total ada 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, Kamis (23/10/2025) sore.
Sarlina mengatakan, 22 PPPK ini baru dilantik dalam dua gelombang sebelumnya.
Ada enam orang dari PPPK yang dilantik tahun 2024.
Sementara itu, 16 orang lainnya adalah yang dilantik pada tahun ini.
Meski tidak membeberkan identitas para PPPK ini, namun gugatan ini didominasi dari pihak istri ke suami.
Alasan para PPPK ini mengajukan perceraian lantaran masalah-masalah umum dalam keluarga.
Misalnya karena faktor ekonomi, merasa tidak dinafkahi, hingga adanya dugaan perselingkuhan.
“Rata-rata yang mengajukan adalah PPPK dari formasi guru dan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Menanggapi lonjakan kasus ini, BKPSDM Pohuwato mengambil langkah tegas dengan tetap mengutamakan jalur mediasi bagi setiap pasangan.
“Kami tetap berupaya menempuh jalur mediasi. Jika salah satu pihak berkeinginan berpisah dan pihak lain tidak, kami akan tetap memaksimalkan upaya mediasi,” jelas Sarlina.
412 PPPK Pohuwato Dilantik
Pemkab Pohuwato baru saja melantik 412 PPPK pada 02 Oktober 2025.
Jumlah ini terdiri dari 411 PPPK Tahap II dan 1 orang PPPK tahap pertama.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Aula Panua, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam, yang hadir mewakili Bupati Saipul A. Mbuinga.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Kepala BKPSDM Supratman Nento, Asisten Administrasi Umum Mahyudin Ahmad, Tenaga Ahli Bupati dan para rohaniawan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan S Adam menyampaikan ucapan selamat sekaligus menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesionalisme sebagai abdi negara.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, saya mengucapkan selamat kepada saudara yang telah ditempatkan, diterima, serta diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya.
Wakil Bupati menegaskan, status sebagai ASN PPPK bukan sekedar jabatan administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan.
Dengan menerima keputusan Bupati Pohuwato, para pegawai tidak lagi berstatus tenaga non ASN yang bebas berperilaku, melainkan sudah terikat dengan aturan, norma, dan kode etik yang berlaku dalam korps ASN.
“Saudara harus menjaga sikap, perilaku, serta nama baik korps ASN. Integritas sebagai abdi negara harus menjadi pegangan utama,” tambahnya.
Kasus Melda Safitri
Sebelumnya Fitri (33), sapaan akran Melda Safitri menceritakan kronologi di balik peristiwa viral yang dialaminya.
Dia mengungkapkan penyebab perceraian bermula dari pertengkaran kecil di rumah, yakni ketika suaminya pulang dan tidak menemukan lauk di meja makan.
Pertengkaran tersebut terjadi tepat tiga hari sebelum sang suami menerima SK PPPK.
“Hari itu tanggal 14 Agustus, dia pulang kerja, sudah sore, terus dia marah-marah gitu, tidak ada kawan nasi (lauk) di rumah.”
“Karena bagaimana saya harus masak nasi atau kawan nasi sedangkan apa pun tidak ada di rumah,” ujar Fitri, Selasa (21/10/2025).
Fitri melanjutkan, suaminya terus marah dan mengeluarkan kata-kata kasar hingga dinilai melukai harga dirinya.
Malam itu, suami Fitri pergi bersama rekannya hingga pulang larut malam.
Keesokan harinya, amarah suami Fitri kembali berlanjut.
Karena kesal, Fitri membalas ucapan suami yang dinilai menyakiti hatinya hingga terjadi ribut besar.
“Saya balas-lah dia, kamu mau apa, kesalahanku apa, saya bilang. ‘Kamu kan tidak bawa belanja, tidak ada kasih (nafkah) apa-apa, jadi apa yang saya masak?’ Jadi dia memancing emosi saya terus, dipancing-dipancing sama dia, terus saya merepet sama dia.”
“Setelah itu, saya pergi cuci piring karena capek ribut terus,” ungkapnya.
Saat Fitri mencuci piring, suaminya sudah membungkus baju lalu pergi ke rumah tetangga untuk meminjam sepeda motor.
Sekembalinya ke rumah, sang suami langsung mengucapkan kata cerai di hari itu juga.
“Dia langsung bilang ke saya, kamu Fitri saya ceraikan 1, 2, 3 lalu dia pergi membawa bajunya,” terangnya.
Diceraikan 3 Hari Jelang Pelantikan PPPK
Pada 18 Agustus, tiga hari setelah peristiwa ribut besar terjadi, rupanya suami Fitri dilantik menjadi PPPK.
Menurut Fitri, suaminya menceraikan dirinya bukan semata karena pertengkaran rumah tangga.
“Dia ceraikan saya karena mau jabatan.”
“Padahal kami dulu berjuang bersama. Saya sempat berharap, setelah dia dilantik jadi PPPK, bisa sedikit membantu perekonomian keluarga,” ucapnya.
Namun harapan tersebut, justru pupus.
Selama ini, Fitri dan suaminya telah melakukan mediasi disaksikan kedua orang tua dan pihak Kepala Desa.
Namun sang suami tetap bersikeras untuk menceraikannya.
Fitri menyebut, suaminya mau menceraikan sang istri sejak lama.
“Tapi dulu posisi saya masih hamil dan saya baru tahu waktu mediasi,” ungkap Fitri.
Saat ini, Fitri mengaku sangat kecewa. Bahkan tidak ingin kembali jika suatu waktu suaminya memintanya kembali.
Fitri juga menambahkan, dirinya sudah melapor ke sejumlah pihak terkait untuk mencari keadilan.
Mengenai proses perceraiannya, Fitri mengaku masih dalam tahap administrasi di kantor desa.
Nantinya, segera dilanjutkan ke Mahkamah Agung setelah masa idah selesai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.






