Sabo– Bagi lulusan SMA, SMK, atau MA yang berencana melanjutkan studi pada tahun 2026, sekolah kedinasan bisa menjadi alternatif menarik untuk dipertimbangkan.
Berbeda dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS), sekolah kedinasan berada langsung di bawah instansi pemerintah dan memiliki sistem pendidikan dengan ikatan dinas.
Salah satu keunggulan utamanya adalah peluang bagi lulusan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai instansi yang menaungi.
Program pendidikannya umumnya berbentuk diploma, baik D3 maupun D4, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
Selain itu, biaya kuliah di sekolah kedinasan umumnya ditanggung sepenuhnya oleh negara alias gratis, asalkan peserta berhasil lolos seleksi nasional yang digelar setiap tahun.
Beberapa institusi juga sempat menggunakan hasil UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dari SNBT sebagai bagian dari proses seleksi masuk.
Contohnya, pada tahun 2024, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) mensyaratkan nilai UTBK.
Namun, mulai 2025, kebijakan itu berubah.
PKN STAN, yang dikenal sebagai salah satu sekolah kedinasan paling diminati, tidak lagi menjadikan nilai UTBK sebagai syarat pendaftaran.
Hal ini membuka kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa yang belum mengikuti UTBK atau merasa hasilnya kurang memuaskan.
Tercatat ada 28 sekolah kedinasan yang tidak mewajibkan nilai UTBK SNBT dalam proses pendaftaran.
28 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai nilai UTBK SNBT
Daftar sekolah kedinasan yang tidak pakai nilai UTBK ini mulai dari institusi milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Intelijen Negara (BIN), dan masih banyak lagi.
Semua sekolah kedinasan bisa didaftar secara online dan serentak melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu siswa yang terpilih dalam seleksi ini akan mendapatkan kesempatan kuliah gratis serta berkesempatan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dikutip dari Serambi.news, berikut daftar lengkap sekolah kedinasan yang tidak pakai nilai UTBK sebagai syaratnya:
A. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
1. Politeknik Transportasi Darat Indonesia
2. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
3. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
4. Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang (Poltektrans SDP) Palembang
5. Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
6. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
9. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
10. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
11. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
12. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
13. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
14. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
15. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara
16. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
17. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
18. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
19. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
20. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi
21. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Jayapura
22. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
B. Badan Pusat Statistik (BPS)
23 Politeknik Statistika STIS
C. Badan Intelijen Negara (BIN)
24. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
D. Kementerian Dalam Negeri
25. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
E. Kementerian Hukum dan HAM
26. Sebelumnya, ada dua sekolah kedinasan di Kemenkumham, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Namun, sejak tahun 2024, kedua institusi ini telah dilebur menjadi satu, yaitu Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
F. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
27. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
G. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
28. PKN STAN
Meskipun tidak mewajibkan nilai UTBK, setiap sekolah kedinasan tetap memiliki sistem seleksi masing-masing.
Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mencermati dengan seksama persyaratan yang berlaku di sekolah kedinasan yang dituju. (*)






