Free Gift

34 Tersangka Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya Terancam Penjara, Paling Lama 21 Tahun!

SaboSatreskrim Polrestabes Surabaya menjerat 34 pria yang terjaring dalam pesta terlarang sesama jenis di salah satu hotel bintang empat kawasan Ngagel, dengan Undang-Undang Pornografi.

Ancaman hukuman bagi mereka, berdasarkan tingkat pelanggarannya, maksimal bisa sampai 21 tahun penjara.

Jeratan pasal itu dikenakan usai Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo mengamankan 34 pria dalam penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel bintang 4 kawasan Ngagel, Minggu dini hari (19/10).

Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.

Usut punya usut, pesta tersebut bukan kali pertama digelar, Sebelumnya, sudah 8 kali pesta ilegal itu dilakukan. Fakta ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10).

“Sebelumnya, event serupa digelar sebanyak 8 kali di Surabaya, yaitu 7 event di hotel kawasan Ngagel tempat penggerebekan dan 1 event di hotel kawasan Surabaya Pusat,” tutur Edy di Mapolrestabes Surabaya.

34 pria yang didapati asyik berpesta ini berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jombang hingga Purwakarta. Usianya juga beragam, termuda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.

Mereka terbagi ke dalam 4 kelompok yang memiliki peranan masing-masing. Di antaranya 1 pria di kluster pendana, 1 pria di kluster admin utama, 7 pria kluster di admin pembantu, dan 25 pria di kluster peserta. 

Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan kluster dan peranannya. Namun, semuanya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2028 tentang Pornografi.

“Terhadap para pelaku bahwa untuk penerapan pesertanya, untuk pendana (MR, 36 tahun) kita jerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP,” ujar AKBP Edy. MR terancam hukuman penjara, minimal 15 tahun dan maksimal 21 tahun.

Lalu bagi kluster admin utama, yakni pria berinisial RAH, 39 tahun, dijerat Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. RAH terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara bagi kluster admin pembantu, dijerat dengan Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. 

7 pria di kluster admin pembantu terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.

Terakhir, bagi peserta, mereka dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dan pesta (sesama jenis) ini tidak dipungut biaya. Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan kegiatan, semata karena ingin mencari sensasi dan kesenangan bersama,” pungkas AKBP Edy.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar