Free Gift

4 Polisi Iptu Sony Cs Terlibat Peredaran Narkoba Lolos Pidana,Sebelumnya Kapolri Bilang Dipecat

SaboMasih ingat kasus narkoba yang menjerat Iptu Sony Dwi Hermawan SH dkk?

Awalnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi  bersama tiga anggotanya ditangkap atas dugaan terlibat kasus penyelundupan narkoba.

Semula kabarkan ada tujuh personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Penangkapan berlangsung pada  9 Juli 2025, di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, sebuah wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang dikenal rawan peredaran gelap narkotika.

Pada perkembangan selanjutnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso,meralat.

Dia mengatakan, hanya empat anggota polisi yang diamankan. 

Penangkapan tersebut menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. 

Nasib 4 Anggota Polisi

Teranyar, Bareskrim Polri menyebut nasib empat anggota polisi termasuk mantan Kasat Reserse Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan hanya dikenakan sanksi etik atas perbuatannya yang terlibat kasus peredaran narkoba.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keempatnya tidak dikenakan sanksi pidana.

“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri,” kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Eko, pihaknya tidak menemukan unsur pidana atas apa yang sudah diperbuat.

“Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” tuturnya.

Dari informasi yang ada, sanksi etik yang dikenakan ke tiga anggota polisi yakni Bripda MA, Bripda JP dan Bripda S berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Bripda MA dan JP masih mengajukan banding

Sedangkan sanksi etik untuk mantan Kasat Reserse Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan masih belum ditentukan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat orang anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) yang salah satunya adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH terkait kasus penyelundupan narkoba.

Informasi itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso termasuk penangkapan Iptu SH.

Kapolri Bilang Sanksi Pemecatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan 3 polisi lainnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Selain itu, dia juga memastikan para anggota yang melakukan pelanggaran juga harus dipidana.

“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) malam.

Sigit menyebut Polri terus akan berbenah dan tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Iptu Sony Dwi Hermawan, bersama enam anggota polisi lainnya, dikabarkan ditangkap oleh Tim Kasubdit 4 Mabes Polri dalam operasi senyap yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025). 

Saat itu Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan adanya penangkapan oleh tim dari Mabes Polri. 

Saat penangkapan, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, sedang cuti. 

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, total 7 anggota kepolisian diamankan dalam operasi tersebut.

Rinciannya: 5 anggota Satresnarkoba Polres Nunukan dan 2 personel dari Polsek Sebatik Timur.

Pangkat tertinggi yang diamankan adalah Iptu SH selaku Kasat Reskoba.

Sementara anggota lainnya berpangkat Brigadir, Briptu, dan Bripda.

Setelah melakukan penangkapan, Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah Iptu SH di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat.

Tanggapan Kapolda

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Kaltara dan Mabes Polri dalam upaya serius memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan aparat internal. 

Hary menyampaikan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. 

“Kami tegaskan, penegakan hukum tidak pandang bulu. Baik masyarakat maupun aparat, semua akan ditindak tegas jika terbukti melanggar hukum,” ucapnya.

Meski belum merinci peran masing-masing, informasi sementara menyebutkan bahwa Kasat Narkoba bersama anak buahnya ditangkap saat sedang berada di kawasan Desa Sungai Nyamuk — lokasi yang sering dijadikan jalur keluar-masuk barang ilegal lintas negara.

Polda Kaltara memastikan akan bersikap transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini.

Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan apabila terbukti bersalah, para pelaku akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

 

(*/Sabo)

Sumber diolah dari:  tribunnews.com/Tribunmedan

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar