Free Gift

56 Daerah Cairkan TPG Triwulan 3 ASN dan Non ASN SKTP 6 Oktober, CEK REKENING LIBUR TETAP CAIR

PORTAL SULUT – Hingga Sabtu 25 Oktober 2025 sudah ada 56 daerah yang cairkan TPG triwulan 3 untuk ASN dan Non ASN termasuk SKPT 6 Oktober 2025.

Meski libur, namun pencairan TPG triwulan 3 untuk SKPT 6 Oktober serentak dilaksanakan mulai Jumat 24 Oktober 2025. Sejumlah daerah sudah mendapatkan pencairan TPG, sementara sisanya akan dilanjutkan Sabti 25 Oktober hari ini.

Kemendikdasmen sendiri bakal mengebut proses pencairan TPG triwulan 3. Diketahui mulai November sudah masuk tahapan triwulan 4.

“Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (Tw3) sedang berlangsung. Sebagian guru sudah menerima dana tersebut, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem. Semoga prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga semua guru yang berhak menerima tunjangan dapat memperoleh haknya dengan baik. Terima kasih juga atas apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu guru!,” kata Kemendikdasmen melalui instagram resminya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan 3 dicairkan bulan Oktober dan triwulan 4 dijadwalkan pada bulan November. Triwulan 4 menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran. Pada periode ini penyaluran dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima, yaitu ASN daerah dan Non-ASN, tanpa jeda waktu seperti triwulan sebelumnya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditetapkan berbeda berdasarkan status kepegawaian. Nilai tunjangan dihitung per bulan, kemudian dikalikan untuk satu tahun anggaran atau 12 bulan. Berikut rincian besarannya yang dikutip dari unggahan Instagram @kemendikdasmen.

Guru ASN Daerah (ASND)

Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.

Guru Non-ASN

Menerima TPG dengan nilai tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sehingga total dalam satu tahun mencapai Rp 24.000.000.

Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing

Besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

“Alhamdulillah TW 3 ASN Kota Pekalongan cair. Semoga daerah lain akan menyusul,” tulis salah satu guru di akun FB.

“Kab. Pesisir Selatan. BPD SUMBAR, SKTP 6 Oktober sudah cair,” tulis guru lainnya.

“Alhamdulillah Akhirnya sktp 6 oktober pematangsiantar mendarat ke rekening pagi ini,” tulis yanh lainnya.

Daftar Pencairan TPG Triwulan 3

1. Kota Padang

2. Kabupaten Serdang Bedagai

3. Kota Palembang

4. Kabupaten Baturaja

5. Kabupaten Banyuasin

6. Kabupaten OKU Selatan

7. Kabupaten Tulang Bawang (non ASN)

8. Kota Tanjung Pinang

9. Kabupaten Bintan

10. Provinsi Bangka Belitung

11. Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Bank BPD, ASN)

12. Kota Jakarta (ASN jenjang SMK)

13. Kabupaten Bekasi (guru non ASN, SD swasta)

14. Kota Bogor (guru jenjang SMK)

15. Kota Sukabumi (non ASN jenjang SD)

16. Kota Bandung

17. Kota Cikarang

18. Kabupaten Indramayu

19. Kabupaten Tasikmalaya

20. Kabupaten Nganjuk (Guru ASN dan PPPK)

21. Kota Surabaya (Guru TK non ASN)

22. Kabupaten Pamekasan Madura

23. Kabupaten Bangkalan Madura

24. Kabupaten Tangerang

25. Kabupaten Temanggung

26. Kabupaten Wonogiri

27. Kabupaten Majalengka

28. Kabupaten Kebumen

29. Kabupaten Jepara

30. Kabupaten Ketapang

31. Kabupaten Sambas

32. Kabupaten Kuburaya

33. Kabupaten Sintang

34. Kabupaten Kayong Utara

35. Kabupaten Hulu Sungai Tengah

36. Kabupaten Hulu Sungai Utara

37. Kabupaten Hulu Sungai Barat

38. Kabupaten Hulu Sungai Selatan

39. Kabupaten Gunung Mas (jenjang SMA)

40. Kabupaten Wonogiri

41. Kabupaten Majalengka

42. Kabupaten Kebumen

43. Kabupaten Jepara

44. Kabupaten Ketapang

45. Kabupaten Sambas

46. Kabupaten Kuburaya

47. Kabupaten Sintang

48. Kabupaten Kayong Utara

49. Kabupaten Hulu Sungai Tengah

50. Kabupaten Hulu Sungai Utara

51. Kabupaten Hulu Sungai Barat

52. Kabupaten Hulu Sungai Selatan

53. Kabupaten Gunung Mas (jenjang SMA)

54. Kabupaten Pesisir Selatan

55. Kota Pekalongan (ASN dan Non ASN)

56. Pematangsiantar.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar