PORTAL SULUT – Hingga Sabtu 25 Oktober 2025 sudah ada 56 daerah yang cairkan TPG triwulan 3 untuk ASN dan Non ASN termasuk SKPT 6 Oktober 2025.
Meski libur, namun pencairan TPG triwulan 3 untuk SKPT 6 Oktober serentak dilaksanakan mulai Jumat 24 Oktober 2025. Sejumlah daerah sudah mendapatkan pencairan TPG, sementara sisanya akan dilanjutkan Sabti 25 Oktober hari ini.
Kemendikdasmen sendiri bakal mengebut proses pencairan TPG triwulan 3. Diketahui mulai November sudah masuk tahapan triwulan 4.
“Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (Tw3) sedang berlangsung. Sebagian guru sudah menerima dana tersebut, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem. Semoga prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga semua guru yang berhak menerima tunjangan dapat memperoleh haknya dengan baik. Terima kasih juga atas apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu guru!,” kata Kemendikdasmen melalui instagram resminya.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan 3 dicairkan bulan Oktober dan triwulan 4 dijadwalkan pada bulan November. Triwulan 4 menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran. Pada periode ini penyaluran dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima, yaitu ASN daerah dan Non-ASN, tanpa jeda waktu seperti triwulan sebelumnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditetapkan berbeda berdasarkan status kepegawaian. Nilai tunjangan dihitung per bulan, kemudian dikalikan untuk satu tahun anggaran atau 12 bulan. Berikut rincian besarannya yang dikutip dari unggahan Instagram @kemendikdasmen.
Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.
Guru Non-ASN
Menerima TPG dengan nilai tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sehingga total dalam satu tahun mencapai Rp 24.000.000.
Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
“Alhamdulillah TW 3 ASN Kota Pekalongan cair. Semoga daerah lain akan menyusul,” tulis salah satu guru di akun FB.
“Kab. Pesisir Selatan. BPD SUMBAR, SKTP 6 Oktober sudah cair,” tulis guru lainnya.
“Alhamdulillah Akhirnya sktp 6 oktober pematangsiantar mendarat ke rekening pagi ini,” tulis yanh lainnya.
Daftar Pencairan TPG Triwulan 3
1. Kota Padang
2. Kabupaten Serdang Bedagai
3. Kota Palembang
4. Kabupaten Baturaja
5. Kabupaten Banyuasin
6. Kabupaten OKU Selatan
7. Kabupaten Tulang Bawang (non ASN)
8. Kota Tanjung Pinang
9. Kabupaten Bintan
10. Provinsi Bangka Belitung
11. Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Bank BPD, ASN)
12. Kota Jakarta (ASN jenjang SMK)
13. Kabupaten Bekasi (guru non ASN, SD swasta)
14. Kota Bogor (guru jenjang SMK)
15. Kota Sukabumi (non ASN jenjang SD)
16. Kota Bandung
17. Kota Cikarang
18. Kabupaten Indramayu
19. Kabupaten Tasikmalaya
20. Kabupaten Nganjuk (Guru ASN dan PPPK)
21. Kota Surabaya (Guru TK non ASN)
22. Kabupaten Pamekasan Madura
23. Kabupaten Bangkalan Madura
24. Kabupaten Tangerang
25. Kabupaten Temanggung
26. Kabupaten Wonogiri
27. Kabupaten Majalengka
28. Kabupaten Kebumen
29. Kabupaten Jepara
30. Kabupaten Ketapang
31. Kabupaten Sambas
32. Kabupaten Kuburaya
33. Kabupaten Sintang
34. Kabupaten Kayong Utara
35. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
36. Kabupaten Hulu Sungai Utara
37. Kabupaten Hulu Sungai Barat
38. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
39. Kabupaten Gunung Mas (jenjang SMA)
40. Kabupaten Wonogiri
41. Kabupaten Majalengka
42. Kabupaten Kebumen
43. Kabupaten Jepara
44. Kabupaten Ketapang
45. Kabupaten Sambas
46. Kabupaten Kuburaya
47. Kabupaten Sintang
48. Kabupaten Kayong Utara
49. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
50. Kabupaten Hulu Sungai Utara
51. Kabupaten Hulu Sungai Barat
52. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
53. Kabupaten Gunung Mas (jenjang SMA)
54. Kabupaten Pesisir Selatan
55. Kota Pekalongan (ASN dan Non ASN)
56. Pematangsiantar.***






