
PR GARUT – Provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari dua dekade berdiri sebagai provinsi mandiri, kini muncul wacana besar tentang pemekaran wilayah yang dinilai mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Banten saat ini memiliki empat kabupaten dan empat kota. Namun, jika wacana pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat, akan terbentuk enam daerah administratif baru yang terdiri dari lima kabupaten dan satu kota. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi tantangan ekonomi dan administratif yang selama ini dirasakan oleh sejumlah wilayah di Banten.
Daftar Kabupaten dan Kota yang Akan Dimekarkan
Berikut enam wilayah baru yang diwacanakan akan lahir dari hasil pemekaran kabupaten dan kota di Banten:
1. Kabupaten Cibaliung
Akan dimekarkan dari Kabupaten Pandeglang, meliputi 10 kecamatan, di antaranya Cibaliung, Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cikeusik, Cigeulis, Panimbang, Sobang, Bojong, dan Angsana.
2. Kabupaten Caringin
Juga berasal dari pemekaran Kabupaten Pandeglang, mencakup Kecamatan Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Patia, Cikedal, Carita, dan Jiput.
3. Kabupaten Cilangkahan
Terbentuk dari pemekaran Kabupaten Lebak dengan kecamatan yang diusulkan keluar yakni Malingping, Banjarsari, Cijaku, dan Cigemblong.
4. Kabupaten Serang Barat
Kabupaten baru ini akan dimekarkan dari Kabupaten Serang dan diperkirakan melibatkan 13 kecamatan.
5. Kabupaten Tangerang Utara
Hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini difokuskan untuk memperkuat struktur ekonomi dan kawasan industri di wilayah utara.
6. Kota Tangerang Tengah
Pemekaran dari Kota Tangerang ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola perkotaan yang semakin padat penduduk.
Dampak dan Tantangan Pemekaran
Pemekaran wilayah di Banten diharapkan membawa dampak positif, terutama dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan publik. Daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan akan memiliki kesempatan untuk berkembang secara mandiri. Selain itu, pembentukan daerah baru juga diharapkan memperkuat identitas lokal serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Namun, di balik potensi manfaat besar, ada sejumlah tantangan yang harus diantisipasi. Pemekaran wilayah membutuhkan biaya besar untuk membangun infrastruktur pemerintahan dan fasilitas publik. Selain itu, potensi konflik batas wilayah dan pembagian sumber daya bisa saja muncul di masa transisi. Pemerintah daerah baru juga dituntut memiliki kapasitas tata kelola yang baik agar pemekaran tidak justru menjadi beban administratif.
Langkah Strategis untuk Pemerataan Pembangunan
Wacana pemekaran kabupaten dan kota di Banten merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, pembentukan enam daerah baru ini bisa menjadi solusi bagi pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi di seluruh wilayah Banten.
Namun, keberhasilan pemekaran tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga pada kesiapan sumber daya manusia dan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan tata kelola yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Apakah pemekaran ini akan menjadi awal baru bagi Banten yang lebih maju dan sejahtera? Waktu yang akan menjawabnya.***






