Free Gift

6 Fakta Terbaru Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys: Dari Tahap Mediasi hingga Peluang Damai

JAKARTA, Sabo–Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys kembali memasuki babak baru.

Gugatan perdata senilai Rp 244 miliar yang diajukan Nikita kini resmi berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan).

Sidang yang digelar pada Rabu (22/10/2025) ini menandai dimulainya proses musyawarah antara kedua pihak setelah pemeriksaan legal standing dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Hakim menegaskan, mediasi menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari titik damai sebelum perkara berlanjut ke pokok gugatan.

1. Gugatan Lanjut ke Tahap Mediasi

Setelah melewati tahap pemeriksaan kedudukan hukum, majelis hakim memutuskan membawa perkara ini ke tahap mediasi.

“Proses mediasi ini panjang, jadi silakan para pihak bermusyawarah supaya bisa ketemu titik damainya,” ujar hakim ketua PN Jakarta Selatan.

Hakim juga mengingatkan bahwa jika mediasi gagal, para pihak harus siap menghadapi konsekuensi berupa waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Dalam sidang tersebut, hakim menunjuk Sri Miguna (mediator non-hakim) dan Halida Rahardhini (mediator hakim) untuk memfasilitasi proses mediasi.

2. Nikita Ingin Hadir Langsung Meski Sedang Ditahan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya dapat hadir langsung dalam mediasi meski tengah ditahan atas perkara lain.

“Dalam mediasi, yang mengambil keputusan adalah prinsipal, bukan kuasa hukum,” ujar Marulitua.

Namun kehadiran Nikita masih menunggu izin dari majelis hakim.

Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran kedua pihak agar mediasi berjalan efektif.

“Kalau salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan sah, itu bisa dianggap tidak beriktikad baik,” katanya.

3. Reza Gladys Tak Hadir di Mediasi Pertama

Sementara itu, pihak Reza Gladys memastikan bahwa Reza tidak akan hadir secara langsung pada sesi mediasi pertama.

Kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, mengatakan pihaknya masih menunggu usulan perdamaian dari Nikita.

“Kalau nanti usulannya bisa dipertimbangkan, dokter Reza akan mempertimbangkan untuk hadir,” ujar Robert.

Kuasa hukum lainnya, Darsono, menambahkan bahwa kehadiran penggugat bersifat wajib, sedangkan tergugat boleh diwakilkan.

4. Peluang Damai Masih Terbuka

Meski ketegangan masih terasa, pihak Nikita Mirzani tetap membuka peluang perdamaian selama proses mediasi.

“Nah, sebenarnya mediasi ini tidak bicara pokok perkara, tapi mencari solusi agar bisa damai,” kata Marulitua.

Ia berharap proses mediasi bisa dijalankan dengan baik sehingga tercapai kesepakatan tanpa harus menempuh jalur hukum panjang.

5. Pihak Reza Ragukan Itikad Baik Nikita

Di sisi lain, pihak Reza Gladys masih meragukan itikad baik Nikita.

Kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menilai gugatan ini berpotensi berakhir seperti sebelumnya, yakni dicabut di tengah jalan.

“Yang penting jangan dicabut lagi. Kami sudah siap berproses secara hukum,” ujar Surya.

Robert Par Uhum menambahkan, pihaknya tidak akan menanggapi mediasi tanpa adanya proposal perdamaian yang konkret dari pihak Nikita.

6. Latar Belakang Gugatan: Kerja Sama Promosi yang Batal Sepihak

Gugatan Rp 244 miliar ini berawal dari kerja sama promosi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Pihak Nikita menilai kerja sama tersebut dibatalkan sepihak dengan memanfaatkan jalur hukum pidana.

“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” ujar kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin.

Kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, menambahkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut seharusnya melibatkan ulasan positif dari Nikita terhadap produk Reza, namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam gugatannya, Nikita menuntut tiga bentuk kerugian: kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar, dengan total tuntutan mencapai Rp 244 miliar.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar