JAKARTA, Sabo– Artis Nikita Mirzani menyampaikan sejumlah pernyataan tegas dalam dupliknya pada sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Nikita menanggapi berbagai tudingan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya — mulai dari tuduhan memerintahkan asistennya, tuduhan pencucian uang, hingga kritik terhadap sikap jaksa yang dinilainya tidak profesional.
Berikut rangkuman beberapa poin utama pernyataan Nikita Mirzani dalam dupliknya:
1. Serang Balik Jaksa: Sudah Kehabisan Akal dan Argumentasi
Dalam dupliknya, Nikita melontarkan kritik keras terhadap JPU. Ia menilai jaksa sudah tidak fokus pada substansi perkara dan malah menyerang pribadi dirinya serta tim penasihat hukumnya.
“Jaksa sudah kehabisan akal dan kehabisan argumentasi, sehingga dalam repliknya terlalu banyak menyerang pribadi saya dan penasihat hukum saya,” ujar Nikita di PN Jakarta Selatan.
Nikita menuding jaksa telah membawa urusan pribadi ke ruang sidang dan menyusun replik dengan narasi yang tidak objektif.
“Jaksa membangun narasi fiktif, merekayasa fakta persidangan, dan membuat banyak kebohongan dalam repliknya,” lanjutnya.
Ia juga menilai jaksa bersikap arogan karena menuduh hakim tidak adil.
“Jaksa telah melecehkan lembaga peradilan karena menuduh hakim tidak adil. Itu tindakan arogan dan menunjukkan mentalitas otoriter,” tegas Nikita.
2. Bantah Tuduhan Suruh Asisten Minta Rp 5 Miliar ke Reza Gladys
Nikita membantah tuduhan bahwa ia memerintahkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, untuk meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza Gladys.
“Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya menyuruh Ismail Marzuki meminta uang Rp 5 miliar adalah kebohongan,” kata Nikita.
Ia menjelaskan bahwa isi percakapan yang dijadikan bukti hanyalah potongan pesan tanpa konteks.
“Ismail Marzuki mengakui di persidangan tidak pernah mendapat perintah apa pun dari saya, apalagi untuk mengirim pesan ancaman,” jelasnya.
Menurut Nikita, tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan adanya ancaman seperti yang diklaim jaksa.
3. Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Sebut Transaksi Sah
Nikita juga menolak tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Uang Rp 2 miliar yang ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa adalah pembayaran sah, bukan hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara terbuka dan bukan untuk menyembunyikan asal-usul uang.
“Saya bukan pendiri, pengendali, atau pihak yang terafiliasi dengan PT Bumi Parama Wisesa, jadi saya tidak bisa dikaitkan dengan tuduhan TPPU,” kata Nikita.
Ia bahkan menyindir balik, jika pasal TPPU dipaksakan padanya, maka Reza Gladys juga seharusnya diseret karena sumber uang berasal dari produk skincare yang belum terdaftar di BPOM.
4. Minta Dibebaskan, Sindir Proses Hukum yang Tak Adil
Dalam dupliknya, Nikita memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan, karena merasa diperlakukan tidak adil sejak proses penyidikan.
“Selama delapan bulan saya di penjara, padahal saya tidak pernah memeras, mengancam, atau mencuci uang,” ucapnya.
Ia mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.
“Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Saya hanya berharap pada Bapak Hakim yang Mulia,” ujar Nikita dengan suara bergetar.
5. Menangis Usai Sidang, Rindu Anak-anak
Usai membacakan dupliknya, Nikita terlihat menangis haru. Ia mengaku lega karena proses hukum yang panjang akhirnya hampir selesai.
“(Saya) nangis karena akhirnya selesai. Tanggal 28 ini hari yang saya nanti banget setelah delapan bulan,” katanya.
Nikita juga mengaku sangat merindukan ketiga anaknya.
“Kangen banget sama anak-anak, pengin tidur bareng lagi,” ujarnya.
6. Menanti Putusan Hakim pada 28 Oktober 2025
Sidang duplik ini menjadi tahapan akhir dalam perkara Nikita Mirzani. Sebelumnya, ia telah menjalani sidang pembelaan (16/10/2025) dan sidang replik (20/10/2025).
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara atas tuduhan pemerasan dan pencucian uang.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik merek Glafidsya, yang disebut diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan unggahan negatif di media sosial.
Meski sempat ada kesepakatan Rp 4 miliar, kasus ini tetap berlanjut hingga kini. Putusan hakim akan dibacakan pada Selasa (28/10/2025) dan akan menjadi penentu nasib hukum Nikita Mirzani.






