KEMENTERIAN Koperasi menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih sudah rampung. Kemenkop menargetkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bisa segera terbit, sehingga kopdes dapat mengakses pembiayaan ke himpunan bank milik negara (Himbara).
“Kami akan segera keluarkan juklak dan juknis dari satgas nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui keterangan tertulis pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ferry mengatakan, harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes. Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
Ia menjelaskan, keberadaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut, katanya, sekaligus menjawab masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perbankan terkait dengan kriteria dan prosedur dasar Kopdes penerima pinjaman.
“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI DPR, ada rekomendasi masing-masing Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan,” ujar Ferry. “Kami pahami itu karena kami juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara.”
Apabila kedua petunjuk tersebut sudah terbit, kata dia, sekitar 7 ribu dari 16 ribu Kopdes Merah Putih yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke bank negara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes yang telah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis yang sudah berjalan.
“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria sedang kami lakukan,” ujar Ferry.
Ia menuturkan, juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Himbara, seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Menurut Ferry, salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.
Oleh karena itu, Kemenkop memberikan pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya. Dengan aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, ujar Ferry, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh kementerian/lembaga yang terlibat agar terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong. Menurut dia, seluruh kementerian/lembaga yang terlibat harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes Merah Putih.
“Ini etape berikutnya yang lebih sulit, karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi, semua kementerian/lembaga harus merasa saling memiliki terhadap program ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujarnya.









