Sabo– Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim, agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga perusahaan terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi tersebut masing-masing adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Selain Marcella, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa tiga orang lainnya.
Yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih, serta pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
“Para terdakwa bersama-sama memberikan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar USD 2,5 juta atau setara Rp 40 miliar kepada majelis hakim,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.
Jaksa menjelaskan, uang suap tersebut diserahkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut, yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) menerima Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota) serta Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) masing-masing mendapat Rp 6,5 miliar.
Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan turut menerima bagian dari uang suap tersebut, masing-masing sebesar Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
“Tujuan pemberian uang ini adalah untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng,” tegas Jaksa.
Tak hanya kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka disebut menutupi dan menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan korupsi untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara, Junaidi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.






