Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi secara resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Sandra Dewi mengaku tas mewah didapatkan dari kerjasama endorsement dengan berbagai pemilik merek
- Harvey Moeis kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan
Sabo Nama-nama tersangka dalam pusaran korupsi tata niaga timah telah ditetapkan.
Satu di antaranya, Harvey Moeis yang ikut terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir ratusan triliunan rupiah.
Usai ditetapkannya tersangka, ternyata kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis masih menyisakan fakta pilu, terutama bagi sang istri yang tak lain aktris Sandra Dewi.
Babak baru kini datang dari aktris Sandra Dewi.
Sandra Dewi secara resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perjuangan hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan hartanya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Jumat, 17 Oktober 2025, agenda sidang dilanjutkan dengan tahap pembuktian dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.
Untuk memperkuat argumentasinya, Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, sebagai saksi ahli.
Sandra Dewi Menggugat Penyitaan Aset Pribadi
Keberatan penyitaan aset pribadi ini bukanlah hal baru dilayangkan Sandra Dewi.
Jauh sebelumnya, pada Oktober 2024, Sandra Dewi telah menyampaikan protes serupa saat ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan tingkat pertama.
Fokus utama keberatan tersebut adalah penyitaan terhadap 88 tas mewah miliknya.
Dalam keterangannya, Sandra Dewi bersikeras bahwa puluhan tas branded itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri selama sepuluh tahun berkarir sebagai artis.
Ia menjelaskan bahwa tas-tas tersebut didapatkan dari kerjasama endorsement dengan berbagai pemilik merek, baik toko online maupun offline, yang menyediakan barang-barang mewah seperti Louis Vuitton dan Christian Dior.
Ia bahkan merinci skema endorsement yang ia jalankan:
“Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Ironisnya, skema kerjasama endorsement ini tidak didukung dengan perjanjian tertulis, dan ia juga mengaku belum membayarkan pajak atas penerimaan tas-tas mewah tersebut.
Seluruh bukti penggunaan tas-tas itu hanya terunggah di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.
Nasib Harvey Moeis dan Uang Pengganti Ratusan Miliar
Di sisi lain, perjuangan Sandra Dewi terjadi di tengah putusan hukum yang sudah final bagi sang suami.
Harvey Moeis kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Yang paling signifikan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.
Putusan MA ini secara efektif menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), di mana aset-aset yang disita dijabarkan sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 271 triliun.
Tanah, Perhiasan dan Deposito Disasar Negara
Dalam putusan banding itu, secara eksplisit tercantum sejumlah aset atas nama Sandra Dewi yang turut disita oleh negara, antara lain:
– Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luasan bervariasi (21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;).
– Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.
– Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.
Selain aset properti, total 141 perhiasan juga dicantumkan dalam berkas penyitaan, meskipun perhiasan seperti anting dan kalung emas 17 karat itu dicatat atas nama Harvey Moeis.
Tidak hanya itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi di salah satu bank juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
Pihak pengacara menjelaskan bahwa dana di rekening tersebut murni berasal dari hasil kerja Sandra sebagai artis.
Perjanjian Pisah Harta dan Pembelaan Suami
Dalam persidangan, kubu Sandra Dewi memperdalam argumen mereka, terutama mengenai status aset yang dibeli bersama-sama oleh pasangan suami istri itu, baik sebelum maupun saat tindak pidana korupsi terjadi. Keduanya diketahui memiliki perjanjian pisah harta saat menikah.
Harvey Moeis sendiri sempat memberikan pembelaan keras untuk istrinya di hadapan majelis hakim pada 6 Desember 2024.
“Yang 100 persen, kalau ada lebih dari 100 persen, ya itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam, di tengah hutan dan lain-lain,” tegas Harvey saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 2024 lalu.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui keberadaan rekening deposito di Bank Mega milik Sandra Dewi dan tidak pernah menambah nilainya.
Namun, terlepas dari perjanjian pisah harta, aset-aset atas nama Sandra Dewi dan pihak-pihak lain tetap disita karena dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey dan para terpidana lainnya.
Kini, nasib aset-aset mewah Sandra Dewi, mulai dari tas, perhiasan, hingga deposito, bergantung pada putusan sidang keberatan ini, yang menjadi babak baru pertarungan hukum antara aktris tersebut melawan negara.
(TribunTrends.com/Kompas.com/Sabo)






