OKE FLORES.COM – Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan angin segar bagi tenaga honorer di Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan skema dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini menjadi terobosan penting di tengah kekhawatiran ribuan tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Tak hanya memberi kepastian status hukum, kebijakan ini juga hadir sebagai solusi nyata untuk mencegah gelombang PHK massal tenaga honorer di daerah.
Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi baru pemerintah dalam sistem kepegawaian. Melalui skema ini, pegawai bekerja sekitar 4 jam per hari dengan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka mendapatkan hak gaji, jaminan sosial, serta perlindungan hukum, sama seperti ASN lainnya — hanya dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar di berbagai sektor pelayanan publik.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut daftar gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah wilayah Sumatera Selatan:
- Kota Palembang: Rp 3.916.635 per bulan
- Kabupaten Muara Enim: Rp 3.863.417 per bulan
- Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.796.653 per bulan
- Kabupaten Muratara: Rp 3.796.654 per bulan
- Nilai minimum provinsi: Rp 3.681.571 per bulan
Dengan demikian, gaji tertinggi mencapai hampir Rp4 juta per bulan, tergantung wilayah dan alokasi anggaran daerah masing-masing.
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair?
Meski regulasinya sudah sah, jadwal pencairan gaji pertama belum diumumkan secara rinci.
Namun, pencairan akan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja dan verifikasi data kepegawaian di sistem BKN.
Setiap instansi daerah juga perlu menyesuaikan pencairan dengan ketersediaan anggaran di APBD masing-masing.
Langkah yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu
Bagi Anda yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu, berikut tahapan yang harus dipersiapkan:
- Menandatangani kontrak kerja dengan instansi pemerintah.
- Memastikan data kepegawaian terverifikasi dengan benar di sistem BKN.
- Menyiapkan rekening bank untuk proses pencairan gaji.
- Mengikuti orientasi tugas sesuai jam kerja yang telah ditentukan (sekitar 4 jam per hari).
Manfaat dan Tantangan
Kebijakan ini membawa harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status dan penghasilan.
Kini, mereka memiliki status ASN resmi, perlindungan sosial, serta gaji tetap setiap bulan.
Namun, kebijakan ini juga menyisakan sejumlah tantangan:
- Keterbatasan anggaran daerah yang bisa memengaruhi nominal gaji.
- Perbedaan gaji antarwilayah yang berpotensi menimbulkan kesenjangan.
- Status kontrak sementara, yang membuat karier jangka panjang masih belum sepenuhnya pasti.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Untuk wilayah Provinsi Bengkulu, gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran Rp 3,68 juta per bulan, hampir sama dengan nilai minimum di Sumatera Selatan.
Sementara itu, untuk provinsi lain seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Lampung, rincian gajinya belum diumumkan secara resmi oleh KemenPAN-RB.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah langkah berani dan strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian di Indonesia.
Dengan gaji berkisar antara Rp 3,68 juta hingga Rp 3,91 juta per bulan, tenaga honorer kini tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan pengakuan status, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan ASN di seluruh daerah.
Meski belum sempurna, PPPK Paruh Waktu menjadi simbol perubahan nyata — bahwa dedikasi tenaga honorer kini mulai mendapat tempat yang layak di struktur birokrasi Indonesia.***






