Sabo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin akhirnya bereaksi setelah disaksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mochammad Afifuddin dinilai melanggar kode etik karena ketahuan menggunakan pesawat jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye Pemilu 2024.
DKPP menilai, penggunaan jet pribadi tersebut mencerminkan perilaku hedon dan tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU… terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito, dikutip dari kanal YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).
Selain Afifuddin, lima pejabat lain di KPU RI juga mendapat sanksi serupa, yaitu Bernad Darmawan Sutrisno (Sekjen KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Afifuddin bersama empat anggota KPU telah 59 kali menggunakan jet pribadi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi sanksi ini, Afifudin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.
“Kita hormati putusan DKPP,” singkat Afifudin, Rabu (22/10/2025).
Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” singkatnya lagi.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna.
Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.
Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.
Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut, jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp 90 miliar.
Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Siapakah Mochammad Afifuddin?
Afifuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pria yang akrab disapa Cak Afif tersebut resmi ditunjuk dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Rapat dihadiri oleh jajaran komisioner KPU RI.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Afif menamatkan studi S1 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2004.
Sementara, gelar magister Ilmu Politik didapat Afif dari Universitas Indonesia tahun 2007.
Afif memulai karier di bidang kepemiluan dengan bergabung sebagai anggota Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Seknas JPPR).
Selama 2013-2015, Afif diberi mandat sebagai Koordinator Nasional (Kornas) JPPR.
Kemudian, pada 2015-2017, ia menjadi salah satu anggota Dewan Pengarah JPPR.
Afif sempat mengajar di jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mengampu mata kuliah Pemilu Indonesia, Komunikasi Politik, dan Pengantar Ilmu Politik.
Ia juga pernah aktif sebagai salah satu Board of Director Asian Network for Free Elections (ANFREL), lembaga pemantau Asia yang berkantor di Bangkok.
Dia juga sempat aktif di kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Afifuddin terpilih sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
Kekayaan Mochammad Afifuddin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah ke situs elhkpn.kpk.go.id, harta Afifuddin naik dari Rp5,89 miliar pada 2023 menjadi Rp6,20 miliar pada 2024.
Kenaikan sekitar Rp303 juta itu terjadi setelah ia resmi menjabat sebagai Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari pada Juli 2024.
Rincian Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin (LHKPN per 31 Desember 2024)
Total Kekayaan: Rp 6.201.950.210
Naik: Rp 303.570.836 dari tahun sebelumnya
A. Tanah dan Bangunan — Rp 5.806.500.000
Tanah dan bangunan seluas 210 m⊃2;/111 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri – Rp 2.625.000.000
Tanah dan bangunan seluas 85 m⊃2;/80 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri – Rp 924.000.000
Tanah seluas 555 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri – Rp 1.506.750.000
Tanah seluas 115 m⊃2; di Kabupaten Kuningan, hasil sendiri – Rp 750.750.000
B. Alat Transportasi dan Mesin — Rp 267.200.000
Motor Honda ACB2J22B03AT (2014) – Rp 7.200.000
Mobil Honda HR-V Prestige (2019) – Rp 225.000.000
Motor Vespa Sprint S (2023) – Rp 35.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya — Rp 57.100.000
D. Surat Berharga — Rp 0
E. Kas dan Setara Kas — Rp 467.250.210
F. Harta Lainnya — Rp 0
Sub Total Aset: Rp 6.598.050.210
Hutang: Rp 396.100.000
Total Akhir: Rp 6.201.950.210






