ANGGOTA Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Nasim Khan, mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan kembali gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh. Dia beralasan, keberadaan gerbong khusus merokok itu tidak hanya memberikan kenyamanan, tapi juga berpotensi menambah pemasukan bagi KAI.
Usulan tersebut disampaikan Nasim Khan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. Ia mengatakan gerbong serupa pernah ada, tapi kemudian dihapuskan.
Nasim menyebutkan usulannya merupakan aspirasi masyarakat, terutama dari Jawa Timur, daerah pemilihannya. “Ini aspirasi, Pak. Jawa Timur paling banyak ini. Semua, se-Jawa, ini paling banyak, Pak. Kasihan, Pak, dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu,” tutur Nasim.
Saat Nasim mengusulkan gerbong khusus, sejumlah negara justru melarang merokok di tempat umum. Pada 1 Juli 2025, Prancis telah memberlakukan larangan merokok di tempat yang lebih luas lagi. Wilayah publik seperti pantai umum, hutan, taman, dan di sekitar sekolah merupakan area terlarang untuk merokok.
Langkah ini menandai tren global yang semakin berkembang. Dilansir dari Gulf News, pemerintah di berbagai benua sedang memperketat aturan merokok di ruang publik untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi paparan asap rokok, dan menurunkan tingkat merokok, terutama di kalangan anak muda.
Dari negara-negara pionir seperti Irlandia dan Singapura hingga negara-negara yang lebih baru mengadopsinya seperti Prancis dan Thailand, dunia terus bergerak menuju masa depan bebas asap rokok. Berikut ini adalah gambaran negara-negara yang telah memberlakukan larangan merokok di tempat umum, beserta gambaran singkat tentang apa saja yang tercakup dalam larangan tersebut.
1. Prancis
Peraturan baru Prancis, yang berlaku efektif 1 Juli 2025, melarang merokok di ruang publik terbuka seperti taman, pantai, hutan, dan area dekat sekolah. Peraturan ini melanjutkan larangan sebelumnya yaitu merokok dilarang di restoran, bar, dan transportasi umum. Pemerintah juga menindak rokok elektrik sekali pakai dan bertujuan menciptakan zona bebas tembakau di seluruh negeri. Langkah ini menandai pergeseran budaya di negara yang dulu identik dengan rokok di kafe dan merokok di ruang terbuka.
2. Inggris Raya
Inggris melarang merokok di ruang publik tertutup pada 2007, dimulai di Inggris dan segera meluas ke Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Larangan ini mencakup pub, restoran, kantor, dan transportasi umum. Banyak dewan lokal telah melangkah lebih jauh, melarang merokok di dekat rumah sakit, taman bermain, dan pintu masuk sekolah. Usulan untuk menaikkan batas usia legal merokok guna secara efektif menghentikan penjualan tembakau saat ini sedang dibahas.
3. Australia
Australia memiliki beberapa undang-undang tembakau terketat di dunia. Meskipun larangan merokok di tempat umum awalnya dimulai di dalam ruangan, kini semua negara bagian dan teritori juga melarang merokok di banyak area luar ruangan termasuk pantai, halte bus, ruang makan luar ruangan, dan di dekat taman bermain anak-anak. Australia juga memperkenalkan kemasan polos untuk rokok dan terus menaikkan pajak tembakau untuk mengurangi kebiasaan merokok.
4. Selandia Baru
Perjalanan bebas asap rokok di Selandia Baru dimulai dengan larangan di ruang publik dalam ruangan pada tahun 2004, tetapi sejak itu telah berkembang luas. Merokok kini dilarang di banyak ruang terbuka seperti halaman sekolah, taman, dan tempat olahraga. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menerapkan larangan tembakau lintas generasi, meskipun undang-undang tersebut kemudian dicabut oleh pemerintahan baru. Merokok di tempat umum masih sangat dibatasi, dan negara ini tetap berkomitmen untuk mencapai masa depan bebas asap rokok.
5. Kanada
Larangan merokok di Kanada bervariasi di setiap provinsi, tetapi trennya sangat mendukung bebas asap rokok. Larangan berlaku umumnya di ruang publik dan tempat kerja tertutup. Sebagian besar provinsi juga membatasi merokok dalam radius beberapa meter dari pintu masuk gedung, di teras, dan di taman atau taman bermain. Beberapa kota, seperti Vancouver dan Toronto, telah mengambil langkah lebih lanjut dengan penegakan hukum yang ketat. Kanada juga memiliki peraturan ketat tentang vaping di tempat umum.
6. Irlandia
Irlandia menjadi berita utama global pada tahun 2004 ketika menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan merokok sepenuhnya di tempat kerja dalam ruangan, termasuk pub dan restoran. Undang-undang ini merupakan terobosan dan membuka jalan bagi undang-undang serupa di seluruh dunia. Sejak itu, Irlandia telah memberlakukan larangan merokok di dekat sekolah dan taman bermain dan secara aktif berupaya untuk menormalkan kebiasaan merokok di kalangan remaja. Kepatuhan tetap tinggi berkat dukungan publik yang kuat.
7. Singapura
Singapura dikenal dengan undang-undang kesehatan dan kebersihan publiknya yang ketat, dan merokok pun tak terkecuali. Merokok dilarang di hampir semua tempat umum—baik di dalam maupun di luar ruangan—termasuk pusat jajanan kaki lima, halte bus, koridor umum, taman, dan bahkan area bebas rokok di lingkungan sekitar. Pelanggarnya akan dikenakan denda yang berat. Pemerintah menegakkan undang-undang ini dengan ketat, dan langkah-langkah pengendalian tembakau baru pun kerap ditambahkan.
8. Norwegia
Norwegia melarang merokok di bar dan restoran pada tahun 2004 dan sejak itu memperluas pembatasan hingga mencakup sekolah, rumah sakit, dan sebagian besar bangunan publik. Merokok juga dilarang di kendaraan pribadi yang membawa anak-anak. Dukungan publik terhadap larangan merokok di area terbuka seperti taman dan arena olahraga semakin meningkat. Norwegia juga memberlakukan aturan ketat terkait kemasan tembakau dan mempromosikan program berhenti merokok.
9. India
India melarang merokok di tempat umum pada tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Rokok dan Produk Tembakau Lainnya (COTPA). Larangan ini mencakup transportasi umum, bioskop, restoran, dan tempat kerja. Di banyak negara bagian dan kota, pemerintah daerah telah menambahkan pembatasan di luar ruangan seperti taman dan stasiun kereta api. Penegakan hukum masih menjadi tantangan karena jumlah penduduk, tetapi kesadaran anti-merokok telah meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.
10. Afrika Selatan
Larangan merokok di tempat umum di Afrika Selatan sudah ada sejak awal tahun 2000-an dan mencakup tempat umum dalam ruangan, restoran, dan transportasi umum. Merokok juga dilarang dalam jarak tertentu dari pintu masuk, dan di dalam mobil yang membawa penumpang di bawah usia 12 tahun. Pemerintah kini sedang mempertimbangkan langkah-langkah pengendalian tembakau yang lebih ketat, termasuk kemasan polos dan undang-undang vaping yang lebih ketat.
11. Amerika Serikat
Meskipun tidak ada larangan merokok federal di AS, sebagian besar negara bagian telah menerapkan larangan di ruang publik dalam ruangan seperti kantor, restoran, dan bar. Kota-kota seperti New York, San Francisco, dan Boston telah menambahkan larangan merokok di luar ruangan seperti di taman, pantai, dan di sekitar sekolah. Merokok di perumahan umum juga telah dilarang melalui perintah federal. Undang-undang anti-merokok kini diperluas untuk mencakup vaping di banyak wilayah hukum.
12. Thailand
Thailand telah memberlakukan peraturan anti-merokok yang ketat selama satu dekade terakhir. Merokok dilarang di sebagian besar tempat umum dalam ruangan, termasuk restoran, bar, dan bandara. Selain itu, negara ini telah melarang merokok di banyak pantai untuk melindungi lingkungan. Penegakan hukum ini mencakup denda di tempat, dan wisatawan sering diingatkan tentang aturan tersebut. Thailand juga membatasi iklan dan melarang rokok elektrik sepenuhnya.
Dani Aswara berkontribusi dalam laporan ini.