Sabo, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas merespons permintaan amnesti yang disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi III DPR RI adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Komisi ini menjadi garda pengawas terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan memainkan peran strategis dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan kebijakan hukum nasional.
“Ya itu hak saudara Noel minta amnesti kepada Presiden Prabowo. Tapi apakah Presiden akan memberikan amnesti? Terus terang saya kurang yakin presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini,” kata Hasbi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Menurutnya kasus Noel merupakan murni perkara hukum, tanpa indikasi politik.
“Kenapa? Pertama, bisa dibilang kasus Noel ini murni kasus hukum, tidak ada sedikitpun unsur atau dugaan politik di dalamnya. Apalagi kasusnya OTT ya. Beda jauh dengan kasus saudara Hasto PDIP dan Tom Lembong,” ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu.
Selain itu, ia menilai penangkapan Noel justru mencoreng nama Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Hasbi juga mengingatkan, pemberian amnesti atau abolisi berpotensi melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Jika amnesti atau abolisi diberikan kepada saudara Noel, itu akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden, jadi saya yakin presiden tidak akan melakukan hal ini,” katanya.
Noel meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasusnya.
Ia menyampaikan permintaan itu ketika digiring menuju mobil tahanan KPK bersama 10 tersangka lainnya.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 15 unit mobil dari berbagai pihak.
2. 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.
3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.
Berikut identitas lengkap para tersangka:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019.
Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
Berikut rincian aliran dana menurut KPK:
1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).
3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.
4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).
Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:
1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.
2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.
3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).
4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.