
PIKIRAN RAKYAT
– Kementerian Hukum resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta. Ini adalah terobosan dan upaya multi-sektor yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah disrupsi digital dari teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.






