Sabo – Kasus kematian Arya Daru Pangayunan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Keluarga datangi Bareskrim untuk tagih janji.
Keluarga almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/10/2025).
Mereka menuntut kejelasan penyelidikan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kami meminta proses penyelidikan dilanjutkan. Karena apa yang kami lihat bukanlah kasus bunuh diri, melainkan dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan,” ujar Virza Benzani Tanjung, kuasa hukum keluarga Arya Daru, di Gedung Bareskrim, Jakarta, melansir dari Tribunnews.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Kondisi jenazah memunculkan tanda tanya besar: kepala dibungkus plastik, dililit lakban kuning, dan tubuhnya tertutup selimut biru di atas kasur.
Penyidik Polda Metro Jaya menyita 103 barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian korban, serta obat sakit kepala dan obat lambung.
Sidik jari Arya juga ditemukan pada lakban yang menutupi kepalanya.
Sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan dari kalangan rekan kerja, teman kos, hingga keluarga, namun dua di antaranya belum memenuhi panggilan.
Virza menjelaskan, kedatangannya kali ini bertujuan untuk menagih sejumlah janji, mulai dari pengambilalihan perkara oleh Bareskrim hingga pengawasan oleh Biro Wassidik.
“Jadi kami nagih janji, bahwa mereka akan mengeluarkan surat untuk meminta perkembangan dari perkara yang dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Sejak konferensi pers terakhir Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025 yang menyatakan belum ada unsur pidana, keluarga mengaku tak mendapat perkembangan berarti.
“Nah ini kan kita katakan indikasinya kok dibiarkan begini. Apakah cukup sampai situ? Dan dari Polda sendiri mengatakan bahwa ini perkara akan tetap dilakukan proses penyelidikan ini,” tambah Virza.
Keluarga berharap Bareskrim Polri bisa turun langsung mengawasi agar proses penyelidikan berjalan lebih transparan dan objektif.
Hingga kini, kasus kematian Arya belum ditutup, dan belum ada surat penghentian penyelidikan (SP3) yang diterbitkan.
Lapor ke DPR RI usai Minta Bantuan Polisi Militer hingga Perlindungan LPSK
Sebelumnya, Keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan masih terus berjuang menutut keadilan.
Hingga kini, pihak keluarga masih meyakini bahwa kematian Arya Daru dalam kondisi kepalanya terlilit lakban di indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), tidak wajar dan harus diungkap kembali.
Hal ini berbeda dengan hasil penyelidikan polisi yang menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya Daru.
Polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Belum ada keterangan resmi apakah kasus akan ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Pihak keluarga Arya Daru sudah meminta bantuan Polisi Militer (POM), Kapolri Listyo Sigit, hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terbaru, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Komisi XII DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Dalam aduannya, keluarga menilai penjelasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai sebagai penyelidik masih belum jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Arya.
Keluarga meminta penyelidik memeriksa Vara dan Dion, yang sehari sebelum kematian Arya sempat berbelanja bersamanya di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Arya ditemukan tewas di kamar kosnya, Selasa (8/7/2025).
Bukan hanya itu, keluarga juga meminta polisi memeriksa sopir taksi yang mengantarkan Arya bersama kedua rekannya tersebut ke Grand Indonesia.
Istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, merasa heran dengan polisi yang turut menyita alat kontrasepsi dari kamar kos korban. Padahal, barang pribadi itu merupakan miliknya.
Tidak berhenti di situ, keluarga juga melaporkan adanya tiga bentuk teror yang dialami pasca-kematian Arya
Pertama, surat kaleng berisi styrofoam berbentuk bunga kamboja, bintang, dan hati. Kedua, makam Arya dirusak.
Ketiga, makam mendiang ditaburi bunga mawar merah yang disusun membentuk garis.
Atas aduan ini, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan mencerminkan betapa peliknya mencari keadilan di tengah sistem hukum yang berlapis.
Keluarganya tampak tak lelah memperjuangkan kebenaran di balik kematian sang diplomat muda.
Dalam setiap langkah, mereka menolak menyerah pada kesimpulan yang dianggap tergesa-gesa.
Penulis melihat keberanian ini sebagai bentuk cinta yang paling tulus, cinta yang menuntut kebenaran.
Di sisi lain, kasus ini mengingatkan kita bahwa transparansi penyelidikan adalah hak publik, bukan sekadar janji.
Harapan masyarakat kini tertuju pada Bareskrim Polri untuk membuka tabir misteri ini.
Semoga kematian Arya bukan hanya catatan dingin dalam laporan, tetapi pintu menuju keadilan yang sesungguhnya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Sabo






