Sabo – Sorotan masyarakat sedang tertuju pada enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang melontarkan perundungan setelah rekan satu almamaternya, Timothy Anugerah Saputra meninggal dunia.
Desakan untuk tak hanya memberikan sanksi nilai melainkan mengeluarkan mereka dari status mahasiswa pun muncul.
Pasalnya mereka mengolok-olok tindakan Timothy yang meninggal pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Lantas apakah mereka akan disanksi drop out? Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek) Brian Yuliarto angkat bicara terkait hal ini, Minggu (19/10/2025).
Ditindak sesuai aturan
Brian mengatakan pemerintah ingin agar kampus menjadi ruang yang bebas dari tindakan bullying atau perundungan. Aturan dan ketentuan pun sudah dibuat.
Ia mendorong Unud untuk menindak tegas pelaku perundungan sesuai aturan berlaku.
“Tentu nanti tim dari Universitas Udayana kami mendukung dan mendorong agar seluruh proses bisa dilakukan dengan baik ya, sesuai ketentuan yang ada,” kata Brian, dikutip dari Sabo, Selasa (21/10/2025).
Dia menuturkan bahwa ia langsung menelepon rektor Unud setelah mengetahui kasus kematian Timothy.
“Pak Rektor sudah kami hubungi. Kami meminta penjelasan,” ujar Brian.
Kata Brian, Unud sudah membentuk tim investigasi guna menyelidiki asal muasal perkara.
Aturan soal perundungan yang tergolong sebagai bentuk kekerasan telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Usulan nilai D
Sebelumnya, pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud menyarankan agar mahasiswa perundung mendapatkan sanksi berupa nilai D pada semua mata kuliah di semester sekarang.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan. Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas,” kata Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr Dewi Pascarani, dilansir Tribunews Bali, Jumat (17/10/2025).
Rapat koordinasi FISIP bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat telah dilakasanakan pula.
Sementara itu beberapa pelaku perundungan telah diberhentikan dari jabatan mereka di organisasi kemahasiswaan kampus.
Identitas pelaku perundungan
1. Leonardo Jonathan Handika Putra — Mahasiswa sekaligus Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana angkatan 2022.
2. Maria Victoria Viyata Mayos — Mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama — Mahasiswa FISIP Unud sekaligus Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP Unud.
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana Mahasiswa FISIP 2025 – Mahasiswa Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
5. Vito Simanungkalit – Mahasiswa angkatan 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta – Mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Udayana.
Keenamnya telah membuat video permintaan maaf dan diunggah ke media sosial.






