Free Gift

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Antipemerintah

PIHAK berwenang Arab Saudi mengumumkan pada Senin, 19 Oktober 2025 bahwa telah mengeksekusi mati seorang laki-laki bernama Abdullah al-Derazi. The New Arab dan Middle East Eye melaporkan bahwa Al Derazi mendapat hukuman mati karena ikut dalam demonstrasi antipemerintah. Menurut kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB, Al-Derazi ikut berunjuk rasa saat ia masih di bawah umur pada 2011.

“Hukuman mati dijatuhkan kepada Abdullah al-Derazi, seorang warga negara Saudi, di Provinsi Timur,” demikian pernyataan resmi Kantor Berita Saudi (SPA) pada hari Senin. Ia dihukum karena terorisme.

Para ahli PBB menyerukan agar Al-Derazi dibebaskan pada April lalu. Penahanannya dinilai sewenang-wenang. Ia sedang menjalankan haknya untuk memprotes perlakuan pemerintah terhadap minoritas Muslim Syiah.

Sejak awal 2025, Arab Saudi telah mengeksekusi sedikitnya 300 orang, menurut pengumuman resmi. Pada 2024, kerajaan Arab Saudi melaksanakan 338 eksekusi, sebuah rekor yang kemungkinan bakal lebih banyak pada tahun ini.

Derazi dihukum karena terorisme bersama delapan orang lainnya karena ikut serta dalam protes antipemerintah pada tahun 2011 di Provinsi Timur, menurut organisasi hak asasi manusia Amnesty International.

“Keluarganya mengetahui tentang eksekusi tersebut melalui media sosial,” kata Duaa Dhainy, seorang peneliti di Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa Saudi (ESOHR) yang berkantor pusat di Berlin.

“Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Abdullah, tidak diberi panggilan resmi oleh otoritas Arab Saudi untuk memberi tahu mereka tentang eksekusi tersebut, dan jenazahnya belum diserahkan kepada keluarga.”

Arab Saudi menjadi negara yang paling banyak menerapkan hukuman mati. Pada 2022, Arab Saudi telah telah menghukum mati 33 orang karena terorisme dan 202 orang karena pelanggaran terkait narkoba.

Derazi ditangkap pada tahun 2014 dan menghadapi persidangan tiga tahun kemudian di pengadilan pidana khusus Arab Saudi, yang menangani kasus terorisme. Dakwaan yang dikenakan kepadanya terkait dengan protes pada 2011 dan 2012 yang menentang perlakuan terhadap minoritas Syiah di kerajaan tersebut. Saat itu, Derazi, yang saat kala itu masih berusia 17 tahun, dituduh menargetkan petugas keamanan dan melempar bom molotov. Pada Agustus 2018, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Penerapan hukuman mati terhadap individu yang berusia di bawah 18 tahun pada saat melakukan kejahatan dilarang berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hak Anak. Arab Saudi termasuk negara yang meneken konvensi PBB itu.

Menurut kelompok hak asasi manusia Alqst yang berbasis di Inggris, Derazi ditahan tanpa akses komunikasi di sel isolasi selama berbulan-bulan setelah ditangkap. Selama masa itu, ia mengalami luka bakar dan pemukulan yang mengakibatkan giginya patah dan cedera lutut yang memerlukan perawatan di rumah sakit.

Dalam persidangan, Derazi tidak diberi pengacara sampai persidangan dimulai. Pemuda itu mengatakan dia dipaksa menandatangani pengakuan. “Ingatlah bahwa saya dipukuli dan disiksa dengan berbagai cara, sementara saya dengan tegas menolak di hadapan mereka semua tuduhan tak berdasar yang ditujukan kepada saya,” kata Derazi di pengadilan.

“Salah satu dari mereka datang kepada saya saat mata saya ditutup dan mengatakan bahwa mereka telah memutuskan saya tidak bersalah, dan dia akan meminta saya membubuhkan sidik jari pada serangkaian dokumen untuk pembebasan saya.

“Karena saya masih muda dan tidak mengerti masalah-masalah ini, saya percaya padanya dan membubuhkan sidik jari saya di beberapa kertas, percaya bahwa saya telah dibebaskan dan mereka akan membebaskan saya, bukan tiba-tiba menyerahkan saya ke (Direktorat Investigasi Umum),” ujarnya saat masih hidup.

Keluarga Derazi tidak dapat mengucapkan selamat tinggal kepadanya dan hanya mengetahui eksekusinya di media, menurut laporan Alqst.

Pada tahun 2020, di tengah sorotan global, otoritas Arab Saudi berjanji untuk mengakhiri diskresi hakim dalam menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana anak. Komisi hak asasi manusia kerajaan menyatakan bahwa perintah kerajaan telah dikeluarkan untuk menghentikan hukuman mati bagi narapidana anak. Namun, beberapa eksekusi terhadap orang yang melakukan kejahatan saat masih di bawah umur telah terjadi sejak pernyataan tersebut.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar