JAKARTA, Sabo — Pihak penyanyi Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, menanggapi tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Sebelumnya, Ayu bersama kuasa hukumnya diketahui sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tersebut, namun laporan itu ditolak.
Menurut Mangatta, tuduhan TPPU tersebut merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa dianggap sepele.
“Kami sudah berulang kali di banyak media menyampaikan bahwa dugaan TPPU itu tidak sederhana, dan tuduhan ini tuduhan serius,” kata Mangatta saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
“Maka kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian. Bahkan teman-teman pakar hukum saya juga mendukung bahwa TPPU ini tidak segampang itu,” tambahnya.
Mangatta menegaskan, pihaknya akan membersihkan nama Ashanty dari tudingan tersebut.
“Jadi, kalau dia ajukan tanpa bukti, kami juga akan menggunakan hak kami untuk membersihkan nama Bu Ashanty atas fitnah-fitnah yang terjadi,” tutur Mangatta.
Meski demikian, Mangatta menambahkan bahwa Ashanty dan sang suami, Anang Hermansyah, saat ini masih fokus terhadap kasus hukum yang menjerat Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka.
“Kalau laporan, sebenarnya ke Bu Ayu sudah banyak. Mas Anang dan Mbak Ashanty sudah bilang, ‘Sudah cukup’. Kita tetap fokus di tersangkanya Bu Ayu,” ucap Mangatta.
Awal Mula Kasus Ashanty dan Mantan Karyawannya
Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar.
Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023. Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.
“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kuasa hukum Ashanty lainnya, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.
“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.
Laporan Balik dari Ayu
Sementara itu, Ayu Chairun Nurisa juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, dan barang pribadi lainnya.
Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sementara dua laporan lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.






