Free Gift

Ashanty Pilih Tak Tambah Laporan ke Mantan Karyawan: Sudah Cukup

JAKARTA, Sabo — Kuasa hukum Ashanty, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya dan Anang Hermansyah memilih untuk tidak membuat laporan baru terhadap mantan karyawan mereka, Ayu Chairun Nurisa.

Meskipun Ayu bersiap untuk mengajukan gugatan perdata hingga laporan polisi, Ashanty dan Anang merasa laporan yang telah dibuat sebelumnya sudah cukup.

Terutama karena Ayu kini berstatus sebagai tersangka.

“Kalau laporan (balik), sebenarnya ke Bu Ayu sudah banyak. Mas Anang dan Mbak Ashanty sudah bilang, ‘Sudah cukup’. Kami tetap fokus pada status tersangkanya Bu Ayu,” kata Mangatta saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Diketahui, Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan milik Ashanty di Polres Tangerang Selatan.

“Mas Anang dan Mbak Ashanty, khususnya, berusaha untuk fokus bekerja lagi, karena penyidik, kami rasa, sudah bekerja dengan baik,” ujar Mangatta.

Mangatta menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap Ayu.

“Kami hanya mendapatkan tugas untuk mengawal laporan yang sudah ada,” tuturnya.

Awal Mula Kasus Ashanty dan Mantan Karyawannya

Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar.

Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023. Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.

“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kuasa hukum Ashanty lainnya, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.

“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.

Laporan Balik dari Ayu

Di sisi lain, Ayu Chairun Nurisa juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.

Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sementara dua laporan lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar