KABAR-PANGANDARAN.COM – Kabar baik kembali datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah. Memasuki penghujung tahun, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat mulai dicairkan pada Oktober 2025.
Pencairan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi masyarakat berpendapatan rendah, khususnya menjelang akhir tahun. Tahap keempat ini menutup periode penyaluran tahun 2025 dan mencakup alokasi bantuan untuk bulan Oktober, November, dan Desember.
Dengan pencairan bertahap dan sistem yang semakin transparan, Kemensos memastikan bahwa setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima bantuan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Mari kita bahas detail pencairan PKH tahap 4 2025 ini, beserta cara mudah untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima bantuannya.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 2025
Penyaluran bansos tahap 4 menjadi momen penting karena merupakan penutup program bantuan tahun 2025. Artinya, seluruh penerima tidak perlu menunggu hingga tahun depan untuk mencairkan haknya.
Program ini mencakup dua jenis bantuan utama dari Kemensos, yaitu:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung kepada keluarga dengan anggota yang memenuhi kriteria tertentu seperti:
- Ibu hamil dan balita,
- Anak usia sekolah (SD hingga SMA),
- Lansia berusia di atas 60 tahun,
- Penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sementara BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Keduanya merupakan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan, yang digulirkan setiap triwulan sepanjang tahun berjalan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Tidak semua warga otomatis bisa menerima bantuan ini. Untuk memastikan tepat sasaran, Kemensos menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima, antara lain:
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai dasar verifikasi penerima bantuan.
- Memiliki NIK yang valid dan sesuai dengan data Dukcapil.
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin hasil survei dan verifikasi lapangan.
- Memiliki anggota keluarga prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Jika kamu memenuhi kriteria ini, besar kemungkinan namamu tercantum sebagai penerima PKH atau BPNT tahap 4 2025.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025
Kabar baiknya, masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial untuk mengecek status bantuannya. Kemensos menyediakan dua cara mudah untuk mengeceknya secara online.
1. Lewat Situs Resmi Kemensos
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik Cari Data untuk melihat hasilnya.
Jika namamu terdaftar, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan yang kamu terima serta status pencairannya.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain lewat situs, kamu juga bisa menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store. Langkahnya:
- Login dengan akun yang sudah diverifikasi,
- Pilih menu Cek Bansos,
- Masukkan nama dan domisili sesuai KTP,
- Tekan tombol Cari Data untuk melihat status pencairan.
Dengan pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 4 Oktober 2025, pemerintah berharap masyarakat penerima manfaat dapat merasakan langsung dukungan ekonomi di akhir tahun. Pastikan kamu memeriksa status bantuan secara berkala melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi.
Langkah sederhana ini bisa memastikan hak kamu tetap aman, proses pencairan berjalan lancar, dan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak.***






