KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras hasil penindakan, di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa 21 Oktober 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, keberhasilan operasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dan generasi muda. Dia mengakui, upaya pemerintah belum sempurna.
“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian. Penindakan tersebut menyasar dua komoditas utama, toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai.
“Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan soal rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” tutur dia.
Rudy menegaskan, semangat penindakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan langkah bersama dan berjuang untuk memberikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan juga tembakau iris. Hal itu adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama.
“Total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp 2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Finari.
Menurut dia, hasil penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025 sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok. Secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal.
“Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan kita sudah mencapai 78 juta batang. Perkiraan kami, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang,” ujar Finari.
Dia menuturkan, rokok-rokok tersebut umumnya diproduksi secara lokal yang dicegah saat melintas dari wilayah Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dengan begitu perlu ditegaskan bahwa Kabupaten Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi merupakan tempat perlintasan dan pemasaran.
“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.***






