Free Gift

Berawal dari Kode andquotOTWandquot,Windi Nekat Lukai Alat Kelamin kekasih Gelapnya

Sabo, BANDAR LAMPUNG – Sakit hati karena terus-terusan diselingkuhi, seorang perempuan di Kota Bandar Lampung bernama Windi nekat melukai alat kelamin kekasih gelapnya.

Aksi itu dilakukan oleh Windi (28) setelah melakukan hubungan suami istri di semak-semak di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dengan menggunakan pisat cutter yang sudah disiapkan sebelumnya, Windi langsung melukai alat kelamin kekasih gelapnya itu.

Karsilan diketahui sudah memiliki istri.

Korban bernama Karsilan(32) pun langsung berteriak meminta tolong karena kesakitan setelah alat kelaminnya dicutter.

Sementara pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Oleh warga, Karsilan kemudian langsung dilarikan ke ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Kasus itu kemudian diselidiki oleh aparat kepolisian.

Petugas kemudian mengamankan Windi di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Kepada polisi, Windi mengaku emosi dan sakit hati terhadap korban.

Sebab, korban sering mempermainkan dirinya dengan menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban biar dia kapok dan tidak main perempuan lagi,” ujar Windi saat diperiksa, Rabu (22/10/2025).

Windi mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun. 

Namun belakangan, ia mengetahui bahwa Karsilan kerap menjalin hubungan dengan perempuan lain meski sudah bersamanya dan berstatus sebagai suami orang.

“Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini,” ucap Windi dengan nada emosi.

Sementara itu Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerangan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah direncanakan sebelumnya.

Sebab, pelaku sudah membeli pisau cutter sehari sebelum melakukan aksinya.

“Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian,” jelas Kompol Martono.

Kronologi

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, kejadian ini bermula saat korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu di Lapangan Baruna.

Keduanya menggunakan kode “OTW” sebagai sandi rahasia untuk berhubungan layaknya suami istri.

Setelah bertemu, keduanya pun langsung mencari semak-semak untuk berhubungan intim.

“Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban,” ungkap Martono.

Korban yang terluka parah langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.

Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) pagi.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Lampung

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar