Sabo– Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa pengelolaan lahan dan kawasan transmigrasi harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Viva Yoga saat menerima kunjungan kerja Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah di Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai potensi dan tantangan di kawasan transmigrasi, termasuk penyelesaian tanah restan di kawasan transmigrasi Tongo Sekongkang yang dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Amar menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk kawasan transmigrasi Tongo Sekongkang yang unggul di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga pertambangan.
Ia juga mengajukan permohonan pemanfaatan tanah restan di kawasan transmigrasi guna mendukung penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Berbagai dinamika dan permasalahan tanah yang disampaikan Bupati Amar direspons terbuka oleh Wamentrans Viva Yoga.
Menurutnya, pemerintah kini tidak hanya fokus pada pengawasan dan pengelolaan satuan permukiman transmigrasi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan transmigrasi dapat merasakan manfaat pembangunan.
“Saat ini kita tidak hanya mengawasi, memonitor, dan mengurus satuan pemukiman transmigrasi, namun juga seluruh transmigran dan masyarakat lain yang menetap di kawasan transmigrasi,” ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima Sabo, Jumat (24/10/2025).
Beberapa waktu lalu, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi untuk mendukung program Trans Tuntas Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut ditargetkan sebanyak 13.751 bidang tanah di kawasan transmigrasi dapat disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2025.
“Sertifikasi sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan,” tegas Viva Yoga.
Ia mengakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam proses sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi, seperti tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, maupun perorangan.
“Apa yang terjadi di Tongo Sekongkang merupakan contoh yang baik karena hanya menyisakan 16 bidang saja yang harus disertifikasi,” ujar Viva Yoga.
Terkait tumpang tindih lahan transmigrasi dengan pihak lain, mantan anggota Komisi IV DPR itu berpegang pada hasil rapat kerja antara Kementrans dan Komisi V DPR yang menyimpulkan bahwa jika ada kawasan kehutanan berada di kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) wajib melepaskan hak hutannya dari kawasan tersebut.
“Dengan keputusan ini, Bapak Bupati bisa mengingatkan perusahaan tambang atau lainnya yang melakukan aktivitas di Tongo Sekongkang jika masuk kawasan transmigrasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Viva Yoga menyampaikan bahwa Kementrans membuka peluang kerja sama dengan investor untuk mengembangkan kawasan transmigrasi. Namun, ia menegaskan setiap investasi harus melalui izin pelaksanaan transmigrasi (IPT).
Terkait permohonan tanah restan di Tongo, Kecamatan Sekongkang, Viva Yoga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat untuk segera mengirim surat resmi ke Kementrans.
Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah restan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan perkantoran pemerintah.
“Kami dukung pemanfaatannya bila untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat,” tutur Viva Yoga.
Sebagai bentuk dukungan, Kementrans mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk membantu penyelesaian masalah pertanahan, sertifikasi SHM, serta pembangunan fasilitas umum seperti rehabilitasi sekolah di kawasan transmigrasi Sumbawa Barat.






