Sabo– Tribuners, kini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan tarif BPJS Kesehatan 2025 terbaru.
Yang mana, adanya besaran tarif BPJS Kesehatan terbaru 2025 sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Meskipun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
Lantas, berapa tarif BPJS Kesehatan 2025? Yuk kita simak informasi selengkapnya.
Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, seperti:
1. bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. uran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.
Berikut rincian perhitungannya:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 % gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Besaran denda mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, yaitu:
- 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak
- Maksimal tunggakan 12 bulan
- Batas maksimal denda Rp 30 juta.
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Simak berita update Sabolainnya di: Google News






