Free Gift

Bikin Aib Kota Pahlawan! Pesta Gay di Surabaya Ternyata Sudah Digelar 8 Kali, Ini Sosok Pendananya

PR SURABAYA – Pesta hubungan sesama jenis (guy) di hotel berbintang kawasan Ngagel yang dibongkar Polrestabes Surabaya, ternyata sudah digelar beberapa kali. Bahkan pesta haram itu tanpa dipungut biaya alias gratis, karena ada yang mendanai. Siapa dia?

Sebayak 34 orang pria diamankan dari pesta sesama jenis yang dikemas dengan acara “LGBT Siwalan Party”. Setelah mereka diamankan, Polrestabes Surabaya mendatangkan psikiater untuk menangani mereka.

Tersangka Dibagi 4 Kluster

Selain itu, penyidik Polrestabes Surabaya juga telah menetapkan siapa saja tersangka kasus tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dari 34 pemuda yang terlibat dalam pesta kaum pecinta sesama jenis itu, tersangkanya terbagi dalam empat kluster.

“Penetapan tersangkanya kami bagi dalam empat kluster,” kata AKBP Edy Herwiyanto dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Kluster 1: Pendana

Tersangka dalam kluster pertama adalah seorang yang mendanai pesta bertajuk “LGBT Siwalan Party” tersebut dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 21 tahun penjara.

Kluster 2: Admin Utama

Tersangka kluster kedua adalah seorang yang bertindak sebagai admin utama, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Kluster 3: Admin Pembantu

Tersangka kluster ketiga adalah tujuh orang yang bertindak sebagai admin pembantu, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Kluster 4: Peserta

Tersangka kluster keempat adalah sebanyak 25 orang peserta “LGBT Siwalan Party”, dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

Sosok Pendana dan Admin Utama

Kasat Reskrim Edy memaparkan rentang usia para tersangka mulai dari 20 hingga 30 tahun, yang datang dari berbagai daerah kabupaten/ kota di wilayah Jawa Timur.

“Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, selain juga bekerja di sektor swasta,” ujarnya.

Terungkap para peserta menghadiri “LGBT Siwalan Party” setelah mengetahui informasi yang disebar tersangka berinisial RK sebagai admin utama melalui sejumlah grup Whatsapp.

Pendananya adalah tersangka berinisial MR, yang kepada penyidik polisi mengaku telah menggelar pesta serupa di wilayah Kota Surabaya sebanyak delapan kali.

“Para peserta yang hadir ke pesta ini tidak dipungut biaya, karena sudah didanai oleh tersangka MR. Jadi motifnya adalah untuk mencari sensasi kesenangan,” ucap AKBP Edy.

Para Tersangka Diperiksa Psikolog dan Dokter

Para tersangka yang terjaring polisi selanjutnya akan diperiksa kesehatannya, yang dikhawatirkan terjangkit penyakit kelamin.

Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mendatangkan psikolog yang diharapkan dapat mengarahkan para tersangka ke jalan yang benar.

“Bagaimanapun LGBT adalah masalah kita bersama. Jadi penindakan hukum bukan satu-satunya yang kita terapkan kepada mereka. Kami juga sudah berdiskusi dengan psikiater terkait tahapan penanganannya,” pungkas Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto. ***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar