Priangan Insider – Warga Jakarta yang menunggu kabar tentang Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk Oktober 2025, bersiap-siaplah!
Kabar baiknya, kamu sekarang bisa cek status penerimaan bantuan ini langsung dari genggaman tangan, alias lewat HP. Gak perlu ribet antre atau datang ke kelurahan, semua informasi bisa diakses online.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pencairan bantuan untuk bulan Oktober ini diprediksi akan digulirkan pada akhir bulan.
Buat memastikan apakah namamu termasuk dalam daftar penerima, yuk langsung saja cek secara mandiri.
Gimana caranya? Tenang, caranya simpel banget, kok. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti, seperti dirangkum dari berbagai sumber resmi.
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Oktober 2025 Lewat HP
Sebelum mulai, pastikan kamu sudah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el. Itu adalah kunci utamanya!
1. Lewat Website Siladu Jakarta
Ini adalah cara yang paling cepat dan langsung. Kamu gak perlu download aplikasi apa pun.
- Buka browser di HP-mu, lalu kunjungi link resmi Siladu Jakarta: https://siladu.jakarta.go.id.
- Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK kamu dengan benar.
- Klik tombol “Cek”.
- Tunggu sebentar, dan sistem akan langsung menampilkan status kamu di Basis Data Terpadu. Kalau lolos, statusnya akan menunjukkan sebagai penerima manfaat.
2. Lewat Aplikasi JAKI
Buat kamu yang sudah install aplikasi JAKI, ini juga jadi opsi yang praktis banget.
- Pastikan aplikasi JAKI sudah ter-install di HP-mu. Kalau belum, download dulu dari Google Play Store.
- Login ke akun JAKI-mu. Kalau belum punya, daftar dulu dengan data yang valid, ya.
- Cari dan buka menu “Bantuan Sosial”.
- Masukkan NIK KTP lansia yang ingin dicek.
- Jika terdaftar sebagai penerima KLJ, info statusnya akan muncul di layar.
Berapa Besaran Bantuan yang Diterima?
Untuk besaran bantuannya sendiri, masih konsisten sesuai ketentuan Pemprov DKI, yaitu Rp 300.000 per bulan per penerima. Dana ini nantinya bisa dicairkan langsung melalui ATM atau kantor cabang Bank DKI.
Syarat-Syarat Penerima KLJ yang Perlu Dicatat
Biar gak penasaran, ini dia kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat bantuan KLJ:
- Usia sudah 60 tahun ke atas.
- Berdomisili tetap di wilayah DKI Jakarta.
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu.
- Namanya sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTKS) DKI Jakarta.
- Tidak memiliki penghasilan tetap.
- Tidak tinggal di panti jompo atau panti sosial yang sudah dibiayai pemerintah.
- Melampirkan KTP dan KK.
- Siapkan juga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat jika diperlukan.
Yuk, Cek Sekarang!
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para lansia dan keluarganya bisa lebih cepat dan mudah mengakses informasi. Gak ada lagi alasan untuk ketinggalan info karena semuanya sudah serba digital.
Jangan lupa, pastikan semua data dan dokumenmu sudah lengkap dan valid. Kalau merasa memenuhi syarat tapi namanya belum muncul, bisa langsung koordinasi dengan pihak kelurahan setempat untuk verifikasi lebih lanjut.
Semoga informasinya membantu, ya! Buruan cek statusmu dan semoga dapat bantuannya. (***)






