Free Gift

BNNP Sultra Musnahkan Empat Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Ungkapan Tiga Kasus Besar

KENDARI KITA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan lebih dari empat kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan tiga kasus besar yang terjadi sepanjang Juni hingga Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu, 22 Oktober 2025, disaksikan oleh perwakilan Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, dan UPBU Haluoleo.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujar Agustinus.

Selama lima bulan terakhir, penyidik BNNP Sultra menyita 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja dari tiga laporan kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka: BT, MRA, MIA, dan F. Dari jumlah tersebut, 1.096,53 gram sabu dan seluruh ganja dimusnahkan, sementara 32,64 gram sabu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan.

Agustinus menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat. 

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi semua pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Dari hasil operasi itu, BNNP Sultra mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, memaparkan rincian tiga kasus besar yang berhasil diungkap selama periode tersebut.

Kasus pertama terjadi 22 Juli 2025 di Bandara Haluoleo Kendari, ketika petugas gabungan BNNP, TNI AU, dan AVSEC bandara menangkap BT alias Bobi (26), warga Kolaka, yang kedapatan membawa 473,05 gram sabu di ruang kedatangan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kombes Alam.

Kasus kedua diungkap 8 September 2025 di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tersangka MRA alias Rezky (28) yang ditangkap bersama barang bukti 51,12 gram sabu, hasil kerja sama antara BNNP Sultra dan Bea Cukai Kendari.

Sedangkan kasus ketiga terjadi 2 Oktober 2025 di Dermaga Pelabuhan Kolaka–Bajoe, di mana dua orang tersangka, MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40), ditangkap saat membawa 504 gram sabu dari Medan menuju Kendari.

Selain tiga kasus utama tersebut, BNNP juga mengamankan 3.501 gram ganja dan 101 gram sabu dari hasil operasi lapangan di sejumlah wilayah di Sultra.

“Seluruh pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di Sultra. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pengedaran narkoba benar-benar tuntas,” tegas Kombes Alam.

BNNP Sultra menegaskan, perang melawan narkoba tidak berhenti pada penangkapan dan pemusnahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari ketergantungan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar