Sabo-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB). Itu berlaku bagi kendaraan baru roda empat atau lebih sejak Maret 2025.
Kebijakan ini menandai langkah penting transformasi digital di tubuh kepolisian. Khususnya dalam pelayanan publik bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombespol Sumardji menjelaskan, penerapan e-BPKB bukan sekadar mengganti buku fisik menjadi format digital. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan dan meningkatkan transparansi serta efisiensi pelayanan.
“Tujuannya untuk memberikan kepastian terhadap kepemilikan kendaraan dan mempermudah pelayanan. Karena kaitannya dengan e-BPKB, manfaatnya banyak sekali, mulai dari mutasi dan lain sebagainya. Selain itu juga transparansi,” ujar Sumardji dalam kanal YouTube Korlantas Polri.
Salah satu manfaat paling signifikan dari penerapan e-BPKB adalah efisiensi waktu dalam proses mutasi kendaraan antar daerah. Jika sebelumnya proses ini bisa memakan waktu berhari-hari, ke depan diharapkan hanya memerlukan hitungan jam.
“Yang jadi masalah kami saat ini adalah lamanya proses mutasi keluar. Ke depan, karena sudah terhubung dengan arsip digital, masyarakat cukup menunggu beberapa jam saja,” jelas Sumardji.
Dengan sistem digital ini, seluruh data kendaraan akan tersimpan aman di basis data nasional dan dapat diakses secara cepat oleh pihak berwenang tanpa proses manual yang selama ini menghambat pelayanan publik.
Tak berhenti di penerapan e-BPKB, Korlantas juga menyiapkan inovasi cek fisik digital untuk kendaraan bermotor. Nanti, proses pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan tidak lagi dilakukan dengan cara manual menggesek logam, tetapi cukup menggunakan alat pemindai (scanner) khusus yang memotret identitas kendaraan secara digital.
“Kenapa ada cek fisik digital? Karena banyak masyarakat yang komplain, terutama pada kendaraan tua, bus, dan truk. Dengan inovasi ini, prosesnya jadi lebih cepat dan akurat,” terang Sumardji.
Teknologi ini diharapkan mulai digunakan di seluruh polda dan polres pada 2025, bersamaan dengan pelatihan sumber daya manusia yang adaptif terhadap transformasi digital.
Korlantas Polri kini tengah fokus pada sertifikasi dan pelatihan petugas pelayanan BPKB agar mampu beradaptasi dengan sistem baru. Menurut Sumardji, pelayanan ke depan tidak bisa lagi mengandalkan cara konvensional.
“Pelayanan BPKB ini sekarang sudah tidak konvensional lagi. Semua sudah by system, mulai dari cek fisik digital, arsip digital, sampai penerbitan e-BPKB,” ujar Sumardji.
Dalam pelatihan tersebut, peserta diuji dalam dua kompetensi utama: pemeriksaan fisik kendaraan dan penerbitan BPKB elektronik, yang menjadi bagian dari sistem Electronic Registration and Identification (ERI).






