Free Gift

BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Milik PCNU Pringsewu Tepat di Hari Santri, Simbol Sinergi Pemerintah

LAMPUNG INSIDER– Momentum Hari Santri Nasional 2025 yang jatuh pada Rabu, 22 Oktober, menjadi momen bersejarah bagi warga Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Pringsewu. Di hari yang penuh makna bagi para santri dan ulama itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.

Penyerahan berlangsung khidmat di kantor PCNU Pringsewu dan menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam memperkuat dasar hukum atas aset umat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., hadir langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada KH. Muhammad Faizin selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pringsewu, disaksikan oleh KH. Hambali selaku Rais Syuriyah PCNU Pringsewu serta jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Ulin Nuha menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan, keagamaan, dan kebangsaan di daerah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa BPN hadir tidak hanya untuk mengurus tanah secara hukum, tetapi juga untuk memperkuat harmoni sosial dan mendukung kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ulin.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, yang berkomitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Dukungan terhadap lembaga keagamaan seperti PCNU juga bagian dari langkah kami dalam membangun pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.

Sertifikat tanah wakaf yang diserahkan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang dan kerja sama antara PCNU dan BPN Pringsewu. Melalui penerbitan sertifikat ini, status hukum atas tanah wakaf PCNU kini resmi memiliki kepastian yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan dengan aman untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

KH. Muhammad Faizin dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada BPN Pringsewu. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah, khususnya BPN Pringsewu, yang telah membantu mewujudkan kepastian hukum bagi tanah wakaf kami. Ini bukan hanya aset fisik, tapi juga bagian dari perjuangan menjaga keberlangsungan dakwah dan pendidikan Islam di Pringsewu,” ungkapnya.

Sementara itu, KH. Hambali menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap umat dan pondasi penting bagi PCNU dalam mengembangkan berbagai program sosial keagamaan di masa mendatang. “Insyaallah tanah wakaf ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat, pendidikan, dan kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya.

Momen penyerahan sertifikat di Hari Santri ini juga semakin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam membangun bangsa. Hari Santri tidak hanya menjadi ajang seremonial mengenang perjuangan para ulama, tetapi juga momentum memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, amanah, dan kebersamaan.

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, PCNU Pringsewu kini memiliki dasar hukum yang kokoh untuk mengelola aset keumatan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga keagamaan lain untuk segera mensertifikatkan aset-aset wakaf mereka, guna menghindari sengketa dan memastikan keberlanjutannya di masa depan.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar