Sabo, Sikka – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip zero tolerance to fraud dengan memecat oknum pegawai yang terlibat dalam kasus kredit fiktif. Langkah tegas ini diambil setelah pengungkapan kasus korupsi pencairan kredit oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka yang turut melibatkan dua pegawai BRI Maumere.
“BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud,” tegas Kepala Kantor Cabang BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan.
Ia menjelaskan, kasus yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sikka tersebut berawal hasil temuan internal BRI melalui Kantor Cabang Maumere.
“Ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujar Nyoman Destrawan.
Pihak BRI, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada Kejari Sikka yang telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nyoman Destrawan kembali menegaskan, BRI tidak akan mentoleransi tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun dan akan terus menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan operasional.
Kasus Kredit Fiktif Melibatkan Delapan Tersangka
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit di lingkungan BRI Cabang Maumere ini menjerat delapan tersangka, terdiri atas dua pegawai bank dan enam calo.
“Tersangka pada kasus ini adalah AVADL, MJ, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis yang diterima media belum lama ini.
Dua orang di antara para tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni YD dan YS, yang dibekuk di Kabupaten Lembata pada Kamis, 16 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sikka yang dipimpin Kasi Pidsus Rizki Benyamin Pandie. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, YD dan YS ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere.
“Setelah dilakukannya penetapan tersebut, kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya,” kata Henderina Malo.
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni AVADL dan MJ telah ditahan lebih dulu. Sementara tiga lainnya yakni ADES, DDH, dan SM masih berstatus buron (DPO), dan satu tersangka terlibat perkara lain berinisial YM. Terkini, belum diketahui perkembangan pencarian terhadap tiga tersangka yang masih buron ini.
Kerugian Negara Capai Rp3,69 Miliar
Hasil audit BRI menunjukkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,69 miliar, yang berasal dari tiga unit kerja di bawah BRI Cabang Maumere, yakni:
- BRI Unit Nita: Rp1.151.809.771 (terjadi pada periode Mei 2021-Desember 2022)
- BRI Unit Kewapante: Rp1.376.471.078 (terjadi pada periode Mei 2021-Mei 2023)
- BRI Unit Paga: Rp1.164.839.894 (terjadi periode Januari 2023-Agustus 2023)
Modus Manipulasi Dokumen dan Calo Kredit
Dalam penyelidikan, diketahui modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi dokumen kredit, penyetujuan kredit fiktif, dan pelibatan calo untuk memalsukan data nasabah. Beberapa nasabah bahkan hanya menerima “uang jasa” karena identitas mereka digunakan tanpa benar-benar memperoleh kredit.
Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku, bukan untuk nasabah yang tercantum dalam dokumen pinjaman.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.***






