PORTAL SULUT – Selasa 21 Oktober 2025 adalah jadwal validasi Tnfo GTK TPG triwulan 3 tahap 4. Cek Info GTK karena akan ada perubahan besar kode pencairan TPG triwulan 3.
Namun tak semua guru akan berubah, hanya untuk kategori ini. Untuk tahap 4 ini akan berlangsung selama 3 hari. Cek secara bertahap selama 3 hari kedepan.
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, berikut adalah langkah-langkah untuk memastikan data Info GTK valid:
1. Akses laman Info GTK
Buka laman resmi Info GTK melalui peramban web Anda.
2. Periksa data pribadi
Pastikan data pribadi Anda, seperti nama, NIP, dan tempat tanggal lahir, sudah benar
3. Periksa data mengajar
Pastikan data mengajar Anda, seperti mata pelajaran yang diampu dan jumlah jam mengajar, sudah sesuai.
4. Periksa status validasi
Pastikan status validasi data Anda sudah “valid”.
5. Validasi Rekening
Pastikan Rekening anda sudah terverifikasi dan berstatus valid.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa pencairan TPG akan berlangsung secara bertahap sesuai jadwal. Guru yang belum menerima diminta bersabar dan rutin memeriksa Info GTK.
Validasi Tahap 4
Pengolahan validasi Tahap 4 sedang berlangsung. Menurut informasi mulai 21 Oktober 2025, selama 3 hari kedepan akan dilakukan validasi tahap 4.
Validasi tahap 4 ini diperuntukkan bagi para guru yang telah melakukan singkronisasi Dapodik yang terakhir pada tanggal 16 Oktober 2025. Sementara hasil validasi akan berubah pada pekan depan.
Bagi guru yang mengadakan perbaikan di tanggal 17 Oktober 2025 ke atas maka masuk ke tahap 5.
Mekanisme Penyaluran TPG Triwulan 3
Kementerian Keuangan merilis mekanismen penyaluran TPG semester 2, yaitu triwulan 3 dan 4.
Sebelum TPG triwulan 3 masuk ke rekening guru ASND, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Berikut mekanisme penyaluran langsung TPG ASND:
1. Guru ASN daerah
– Menginput atau mengupdate data guru setiap ada perubahan kondisi data di Dapodik. Contoh satuan administrasi pangkat, beban kerja, golongan ruang, masa kerja NUPTK, dll.
2. Dinas Pendidikan – Kemendikdasmen
– Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik tersebut akurat dan logis.
Selanjutnya Puslapdik melakukan validasi data guru sesuai persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
3. Dinas Pendidikan
– Dinas Pendidikan selanjutnya memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut
4. Kemendikdasmen
– Kemendikdasmen menetapkan penerima TPG Guru ASND dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru ASND.
5. Ditjen Perimbangan Keuangan
– Berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen, DJPK melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, Kabupaten dan kota
– Membuat Nota Dinas Rekomendasi Salur per daerah dan jumlah orang guru ASN daerah per triwulan kepada Ditjen Perbendaharaan
6. Ditjen Perbendaharaan (172 KPPN di Daerah)
– Menerbitkan SPP dan SP2D untuk penyaluran langsung ke rekening guru dan oleh KPPN di daerah.
Admin Info GTK mengimbau agar rekening wajib aktif. “Kepada bapak ibu penerima TPG untuk TW 2 yang sudah tersalurkan, mohon untuk menjaga rekening nya tetap aktif karena pembayaran berikutnya kemungkinan rekening tidak akan diverifikasi ulang (triwulan 3),” imbauan dari admin Info GTK.***






