Ringkasan Berita:
- Sepanjang upaya Kejagung mengungkap kasus-kasug besar, ST Burhanuddin kerap mendapatkan teror berupa intimidasi maupun ancaman.
- ST Burhanuddin pernah didatangi oknum militer yang ancam ratakan Kantor Kejaksaan Agung.
- Jaksa Agung juga pernah ditawari uang Rp 2 triliun untuk menghentikan kasus yang sedang diusut Kejagung.
Sabo – Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah kepemimpinan Sanitiar (ST) Burhanuddin berhasil mengembalikan triliun uang negara yang dikorupsi sejumlah pihak.
Terbaru, pada Senin (20/10/2025) Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara indak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Dana tersebut berasal dari tiga grup korporasi bidang CPO, yakni Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.
Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiran kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun.
Kekurangan pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung Diancam Hingga Ditawari Rp 2 Triliun
Selama memimpin Kejagung sejak 23 Oktober 2019, ST Burhanuddin telah berhasil mengungkap sederet kasus korupsi besar di Indonesia.
Dua kasus korupsi paling heboh adalah korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp 300 triliun. Kasus melibatkan 23 terpidana perorangan dan 5 terpidana korporasi itu sudah inkrah.
Deretan terbesar kedua yakni kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 285 triliun.
Saat ini kasus melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan perusahaan BUMN dan swasta termasuk raja minyak Riza Chalid yang kini masih buron itu masih dalam proses persidangan.
Melansir Tribunnews, sepanjang upaya Kejagung mengungkap kasus-kasug besar, ST Burhanuddin pun kerap mendapatkan teror berupa intimidasi maupun ancaman.
Tidak hanya itu, Burhanuddin juga mengaku pernah ditawari uang dalam jumlah fantastis.
Nilainya Rp 2 triliun untuk menyetop suatu kasus yang ditangani oleh Kejagung kala itu.
Pengakuan itu diungkapkan Burhanuddin ungkapkan dalam program #QNAMETROTV yang tayang di kanal YouTube Metro TV, Selasa (18/5/2025).
Cuplikan pengakuan mengejutkan dari ST Burhanuddin tersebut juga menjadi viral di media sosial TikTok.
Burhanuddin mulanya ditanya terkait iming-iming terbesar yang pernah disampaikan pihak berpekara kepadanya.
Ia lantas menjawab, iming-iming terbesar yang pernah ditawari kepada dirinya yakni Rp2 triliun.
Namun, tawaran tersebut tak langsung ditayankan kepadanya, melainkan melalui seseorang.
“Ada (iming-iming) tapi tidak langsung ke saya. Ada yang mau ngasih saya Rp2 T,” kata ST Burhanuddin, dikutip Tribunnews dari YouTube Metro TV.
Ia menjelaskan, tawaran Rp2 triliun tersebut agar Kejagung menghentikan suatu kasus yang sedang ditanganinya.
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan kasus apa yang diming-imingi Rp2 triliun tersebut.
“Supaya perkaranya nggak jadi,” ujar pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini.
ST Burhanuddin tegas menolak tawaran Rp 2 triliun itu.
Menurutnya, marwah kejaksaan dan dirinya merupakan bagian penting yang harus dijaga.
“Saya bilang, ‘Nggak ada! Ini harus tetap berjalan. Gimanapun juga ini adalah marwah, marwah kejaksaan juga marwah diri saya pribadi’,” tegasnya.
Burhanuddin juga mengaku pernah didatangi oleh seorang oknum anggota militer.
Anggota militer tersebut meminta Jaksa Agung untuk membebaskan keluarganya.
“Pernah datang seorang militer ke sini. Katanya dia ‘kalau keluarga saya nggak dibebaskan, saya luluhlantahkan Kejaksaan Agung’,” ujar ST Burhanuddin.
Burhanuddin yang mendapat ancaman tersebut tak gentar sedikit pun.
“Saya bilang ‘silakan aja, ini gedung punya rakyat, punya negara, kalau memang mau diluluhlantahkan silakan aja’,” tegasnya.
Tekanan tidak kalah besar juga dialami Burhanuddin saat menangani kasus korupsi di sektor kelapa sawit.
Kala itu, ia menceritakan dirinya berhadapan dengan sosok jenderal bintang 3.
“Dalam penanganan perkara sawit pernah ada juga, yang sawit yang lama ya. Ini di belakangnya bintang tiga, suruh datang ke sini saya mau ketemu orangnya,” ujar Burhanuddin.
Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, walau juga merasakan ketakutan.
“Tapi kan tetap saya sebagai manusia masih ada rasa takut. Bohong kalau nggak ada rasa takut, tapi insya Allah saya akan lalui,” ungkapnya jujur.
Di balik rasa takutnya itu, Burhanuddin tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengabdian kepada tanah air.
“Saya sudah serahkan diri, bahwa saya ini mengabdi dan pengabdian terakhir, karena usia saya sudah tua,” kata Burhanuddin mengakhiri keterangannya.
Jauh sebelumnya, ancaman lain pernah diterima ST Burhanuddin dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurutnya, ancaman dari GAM tersebut merupakan ancaman paling mengerikan yang pernah ia terima selama hidupnya.
Kala itu, Burhanuddin masih bertugas di Aceh, belum menjabat Jaksa Agung.
Kala itu ia mendapat pesan yang meminta dirinya untuk meninggalkan Kuta Raja setelah ia baru saja menapakkan kaki di Kuta Raja, Aceh.
“Ancaman yang pernah saya terima paling sadis adalah etika saya tugas di aceh. Begitu saya turun dari pesawat, ada SMS masuk ‘selamat datang saudara Sanitiar Burhanuddin di Kuta Raja, saya minta 2×24 jam saudara untuk meninggalkan Kuta Raja. Itu ancaman dari GAM dulu,” kata Burhanuddin.
“Apa yang saya katakan pada pimpinan saya sama, ‘saya pantang untuk surut’,” tandasnya.
Profil ST Burhanuddin
ST Burhanuddin adalah Jaksa Agung di era Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengemban amanah sebagai pemimpin Kejaksaan Agung mulai periode tahun 2019 hingga 2024.
Setelah itu, ia kembali dipercaya menjadi Jaksa Agung periode tahun 2024-2029.
Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989.
Kariernya di Korps Adhyaksa mulai menanjak ketika diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri B Kejari Bangko Jambi (1999-2001).
Burhanuddin kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Negeri A Kejari Cilacap (2003-2004), Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus (2007-2008), dan Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (2008-2009).
Selain itu, Burhanuddin juga sempat menduduki posisi sebagai Inspektur V Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan (2009), Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Selatan (2010-2011), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014), Komisaris Utama PT Hutama Karya (2015-2019), dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh.
Tak sampai di situ, Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jambi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) NAD, dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Barat.
Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejagung.
Pada tanggal 23 Oktober 2019 ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung dan masih menjabat hingga saat ini.
ST Burhanuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 12 Februari 2025.
Harta terbanyak Burhanuddin berasal dari kas sebesar Rp6,3 miliar.
Lalu disusul dari harta tanah dan bangunan sebesar Rp5,3 miliar.
(Sabo/Tribunnews.com/Rakli Almughni)






