Free Gift

Daftar Lengkap Tarif Listrik Per kWh Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi Periode 20–26 Oktober 2025

Sabo — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pastikan tarif listrik untuk pelanggan PLN tidak mengalami kenaikan pada periode 20-26 Oktober 2025.

Baik itu pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Pemerintah kini tengah menahan tarif listrik untuk tidak naik agar pasokan listrik dapat merata untuk seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk menjaga daya belu masyarakat di tenagh kondisi ekonomi yang belum pulih.

Dengan demikian tarif listrik masih mengacu pada ketentuan Triwulan IV (Oktober-Desember 2025) yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dilansir dari TribunKaltim.co, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan harga demi menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.”

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” demikian seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” imbuhnya.

Daftar tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi per 20-26 Oktober 2025 

Dengan adanya keputusan Kementerian ESDM, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Selengkapnya, berikut daftar tarif listrik per 20-26 Oktober 2025.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Demikian informasi mengenai tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 20-26 Oktober 2025. (*)

   

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar