Sabo, JAKARTA – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyinggung soal sumber air produk air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua mendapat sorotan publik.
Dalam sebuah cuplikan video yang menampilkan kunjungannya ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat, Dedi mempertanyakan sumber air Aqua yang ternyata berasal dari sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Dia heran lantaran menurut pemahamannya sumber air produk AMDK berasal dari air permukaan.
“Dalam pemikiran saya bahwa ini airnya adalah air mata air, kemudian dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan,” ujarnya.
Merespons ramainya isu tersebut, produsen Aqua, PT Tirta Investama, memberikan klarifikasi bahwa perusahaan tidak menggunakan air dari sumur bor biasa.
Aqua menyatakan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.
“Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing [mengalir alami],” ungkap manajemen Aqua dalam pernyataan tertulisnya.
Tak hanya itu, manajemen menekankan bahwa air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan kajian bersama UGM, pengambilan air dilakukan secara hati-hati dan tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor. Namun, faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi juga berpengaruh.
Aturan Pengambilan Sumber Air AMDK
Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya.
“Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025).
Apakah air yang dijual tersebut berasal dari air permukaan, air tanah (terutama air tanah dalam) atau bersumber dari mata air yang biasanya dari pegunungan sebagaimana klaim yang diberikan oleh sejumlah perusahaan.
Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal kualitas dan keamanannya melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK.
Senada, Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.
Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.
Sirod menekankan bahwa pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan.
“Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi]” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin). Menurut Aspadin, operasional perusahaan AMDK harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mencantumkan kejelasan sumber air yang digunakan serta kelengkapan perizinan pemanfaatan air, baik air tanah maupun air permukaan.
“Untuk AMDK, air permukaan itu biasanya dari mata air terbuka. Adapun, air tanah untuk AMDK berasal dari sumur air bawah tanah yang berasal dari akuifer dalam,” kata Rachmat kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025).
Dalam hal ini, untuk mendapatkan perizinan pemanfaatan air tanah maupun air permukaan, perusahaan juga disebut wajib memberikan data ilmiah atau saintifik yang diperoleh dari studi hidrologi ataupun hidrogeologi.
Rachmat menerangkan bahwa data tersebut yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan izin pemanfaatan air bagi perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang beroperasi juga harus memiliki izin edar dari BPOM. Dengan demikian, pihaknya berperan untuk mencegah anggota melakukan pelanggaran secara sengaja ketentuan yang dapat berdampak pada lingkungan. (Annasa Rizki Kamalina, Afiffah Rahmah Nurdifa)






